Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Niaga BBM Subsidi Tampa Ijin

Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Niaga BBM Subsidi Tampa Ijin

Pangandaran, LINews – Polres Pangandaran- Kepolisian Resor Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Senin (27/3/2023).

Terkait kasus ini polisi menangkap dua pelaku berinisial RA (29) dan AS (44) diamankan pada 27 Maret 2023, saat tengah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang di subsidi pemerintah di Dusun karangsari Desa kondangjajar Kec. Cijulang Kab. Pangandaran

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K menjelaskan, “atas kejadian tersebut pelaku melanggar yang disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah dengan modus kedua terduga pelaku membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU seharga Rp. 10.000/liter dan menjualnya kepada masyarakat sebesar Rp. 13.000/liter”.

“Hal itu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang – undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah Pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Ujar Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K.

Kasat Reskrim AKP Luhut Sitorus, S.H, M.H menjelaskan pelaku merupakan warga Langakaplancar, dengan beberapa barang bukti yang diamankan. “Barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mobil pick up warna putih dengan 25 jerigen BBM jenis Pertalite dgn Volume 875 liter dan 30 jerigen BBM jenis Pertalite dgn Volume 1.020 liter,”jelasnya.

Kapolres Pangandaran AKBP AKBP Hidayat, S.H, S.I.K. menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan instruksi itu, anggota Polres Pangandaran rutin melakukan patroli di wilayah hukum guna melakukan pengawasan.

“Kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU.

Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K. hal itu digunakan sebagaimana mestinya, tidak di perjualbelikan guna mendapatkan keuntungan pribadi, “Kami minta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen,” ujarnya.

“Sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tegas Kapolres Pangandaran. (**BD**)

Tinggalkan Balasan