Padangsidimpuan, LINews – Mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, inisial HH (50) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa TA.2018 sebesar Rp.486.500.000,-.
“Tersangka ditetapkan tanggal 21 Oktober 2023. Dan sesuai pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut dipergunakan untuk membutuhi kehidupan keluarganya karena tersangka mempunyai dua istri,” ucap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, S.I.K, MH saat konfrensi pers di Mako Polres Tapsel, Rabu (08/11/2023) siang.
Sedangkan rincian anggaran Dana Desa yang diterima Desa Sihopuk Baru pada TA.2018 sebesar Rp.749.538.712,-. Sementara yang telah ditarik tersangka sebesar Rp.486.500.000,-.
“Ditetapkan tersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh APIP Kabupaten Padang Lawasa Utara,” terang Kapolres.
Kasus tersebut atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Agustus 2023 dan ditindak lanjuti dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/627/VIII/2023/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2023.
Berikut Rincian Kerugian Negara :
1. Digunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa TA.2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000,- dan kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes TA.2018.
2. Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A.2018.
3. Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000,-.
4. Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan TA.2018 dan penyusunan APBDes T.A.2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,-.
5. Pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000,-.
6. Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000,- 5. Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000,-.
7. Kepala Desa tidak membayarkan pembangunan 4 tower air sebesar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000,-.
Atas kerugian negara tersebut, tersangka kini ditahan di Mako Polres Tapanuli Selatan dan dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Hotmatua)