Polres Tasikmalaya Segera Selidiki Penemuan Mayat Bayi tanpa Identitas

Polres Tasikmalaya Segera Selidiki Penemuan Mayat Bayi tanpa Identitas

Tasikmalaya, LINews – Menyikapi Laporan Media Melalui Viral Nya Sejumlah Pemberitaan Terkait Meninggalnya Seorang Bayi Tanpa Identitas Jelas Di Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya Beberapa Waktu Yang Lalu, Kepolisian Resort Tasikmalaya Akan Segera Melakukan Penyelidikan Guna Mencari Tahu Kebenaran Dan Identitas Orangtuanya Yang Sampai Saat Ini Belum Terungkap

Dalam pemberitaan sebelumnya, bayi yang Meninggal tersebut diduga kuat hasil hubungan gelap salah satu oknum Staf Desa Singasari Kecamatan Taraju berinisial DN yang berstatus seorang janda, namun dirinya dengan tegas tidak mau mengakui bahwa dirinya telah melahirkan meskipun sebelumnya ada pengakuan dari salah satu dukun beranak berinisial NF bahwa seminggu sebelum NF mengetahui DN sudah melahirkan, DN menemui NF untuk meminta bantuan melahirkan bayinya, namun NF menolak dengan alasan kandungannya masih belum cukup dan baru berusia kurang lebih 7 bulan.

Selang beberapa hari setelah itu, warga dihebohkan dengan adanya seorang bayi yang diduga di adopsi oleh oknum Bidan Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir berinisial RN meninggal dunia dan dimakamkan dipekarangan makam keluarga Bidan RN. Saat dikonfimasi oleh awak media, RN akhirnya mengakui secara lisan dan membuat surat pernyataan secara tertulis pada tanggal, 9 November 2023 bahwa bayi yang telah diterima dirinya tersebut dari NN selaku Bendahara Desa Banyuasih Kecamatan Taraju yang diantar oleh dua orang laki-laki tidak dikenal pada tanggal 12 September 2023 yang lalu.

Berdasarkan keterangan dari Bidan RN tersebut, awak media langsung menemui NN di Kantor Desa Banyuasih guna meminta keterangan darinya. Saat dikonfimasi, NN pun membenarkan jika dirinya yang memberikan bayi tersebut kepada Bidan RN melalui dua orang laki-laki yang tidak ingin dirinya (NN) sebutkan namanya, namun NN pun mengakui jika bayi tersebut adalah bayi yang dilahirkan DN selaku staf Desa Singasari Kecamatan Taraju.

Menyikapi hal tersebut di atas, Polres Tasikmalaya akan segera melakukan penyelidikan guna mencari fakta yang sebenarnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan saat dikonfimasi oleh tim IntelpostNews.com melalui pesan singkat whatsapp miliknya, (Sabtu, 11 November 2023) mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Kanit PPA untuk melakukan lidik terlebih dahulu, pihaknya pun dengan tegas mengatakan, jika terkait kasus tersebut terbukti ditemukan adanya tindakan pidana, maka pihaknya akan tindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

“Siap, coba saya konfirmasi lagi sama kanit PPA, tempo hari sudah saya perintahkan lidik pulbaket dulu. Ya intinya kalo kami sebagai penyidik, akan melakukan lidik terlebih dahulu untuk mencari fakta sesungguhnya tanpa ada tekanan apapun, jika semisalnya nantinya kami temukan ada dugaan Tindak Pidana, maka tentunya kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur & dasar hukum yg ada. Yang pasti kami sudah dan sedang melakukan lidik. Terimakasih informasinya“, tegasnya.

Selain Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat dikonfimasi melalui telpon whatsapp miliknya, (Sabtu, 11 November 2023), mengatakan, pihaknya akan segera melakukan investigasi demi mengungkap fakta kebenaran yang terjadi, jika pihak nya menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut seperti yang beredar dalam pemberitaan, maka pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum guna proses hukum lebih lanjut.

“Terimakasih atas informasi nya, karena kami sampai saat ini belum mengetahui hal tersebut dan belum ada yang melaporkan, tapi kami akan segera melakukan investigasi kelapangan untuk mencari tahu kebenarannya, jika memang nanti hasilnya ditemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut seperti yang telah beredar disejumlah pemberitaan, maka kami akan segera berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut“, tegasnya

(Edeng)

Tinggalkan Balasan