Posbakum PN Tangerang Sarang Pemeras?

Posbakum PN Tangerang Sarang Pemeras?

Tangerang, LINews – Pengadilan Negeri Tangerang pelihara penyamun berkedok pos bantuan hukum gratis dengan sarat pemohon menyertakan (SKTM) Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW Desa maupun Kelurahan setempat.

Tetapi masih di mintai biaya sampai puluhan juta Rupiah, Omset Posbakum pengadilan Negeri Tangerang dalam 1 tahun meraup pendapatan 1,6M. Pencapean omset yang sangat fantastis Karena Posbakum di biayai oleh Negara setiap 1 perkara menyertakan SKTM, dan bantuan dari Pengadilan dalam 1 tahunya 24 juta.

Dalam penelusuran Tim Investigasi, mendapat pengaduan dari salah satu masyarakat warga Tangerang Selatan yang ingin mencari kepastian hukum keadilan di pengadilan negeri Kota Tangerang Atas masalahnya PMH.

Warga Tangerang Selatan tersebut datang ke Pengadilan Karna ingin mendapatkan pengesahan tanah dan bangunan yang di tempati Karna masih bermasalah. Gugatan melawan hukum di ajukan untuk mastikan kepemilikannya.

Sarat untuk gugatan yang di minta oleh pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Tangerang sudah di persiapkan. SKTM pun sudah di lampirkan, bahkan uang puluhan juta yang di minta juga sudah di berikan jelas Korban.

“Saya sudah kasih persyaratan sampai uangnya kok tiba tiba berkas gugatan saya di cabut dan di kembalikan. Itu pengacara minta lagi 19 jutaan. Saya tidak punya apa apa pak. Ini saya lagi sakit kena Covid sekeluarga. Anak anak sudah sembuh sedang pemulihan. Sedangkan saya masih lemah tidak bisa apa apa” Ujar nya.

Seperti yang kita ketahui pusbakum seharusnya membantu masyarakat yang terkena permasalahan atau perkara, bukan memeras.

“Badan saya saja belum sembuh dari sakit Covid. Saya harus kemana lagi bantuan masalah hukum saya ini. Tapi saya sudah tidak punya apa apa lagi, Buat makan saja sudah susah pak” ujar pria paruh baya ini mengeluh.

Humas pengadilan Negeri Tangerang ketika di konfirmasi Masalah gugatan malah melemparkan ke pak martin. “Tanya saja ke pak Martin turnip” ujar humas pengadilan negeri Tangerang.

Ketua Posbakum Sukamto Spd, SH ketika di temui awak media selalu tidak ada di kantor Posbakum yang ada di lantai bawah pengadilan negeri Tangerang.

Menurut pengacara yang magang di Posbakum. ketua posbakum tidak ada dan menunjuk istri ketua pusbakum tersebut.

“Kalau istrinya ada tuh di dalam” ujar pengacara magang yang di tanya di pengadilan negeri Tangerang.

Bila benar posbakum minta biaya pada pihak berperkara hal tersebut dapat di laporkan ke pihak berwajib. UU no 16 tahun 2011 bawah posbakum tidak di benarkan memungut biaya kepada pihak yang berperkara baik pidana maupun perdata pada saat pihak berperkara memakai jasa posbakum.

Ketika di panggil ketua Pengadilan Negeri Tangerang Sukamto ketua Posbakum membantah bahwa uang Syahrizal sudah di kembalikan dengan bukti kuwitansi bulan Agustus. Tetapi informasi yang di dapat awak media. Uang Syahrizal baru di kembalikan sebagian bahkan Separuhnya aja belum.

“Itu mintanya juga bolak balik ke Posbakum. Ngasihnya nyicil itu juga belum semua” ujar sumber yang tidak mau namanya di publikasi.

Kamis 24 Novber 2022 Sukamto ketua Posbakum sedang di panggil oleh DPRD Pradin.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan tertulis maupun lisan dari pihak sukamto ataupun DPRD Pradin.

(Red)