Potensi Kerugian Capai Rp28,4 Triliun, Fakta Tren Korupsi 2023 Melonjak

Potensi Kerugian Capai Rp28,4 Triliun, Fakta Tren Korupsi 2023 Melonjak

Jakarta, LINews – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023. Hasilnya, dalam empat tahun terakhir (2019-2023) terjadi peningkatan baik dari jumlah kasus maupun tersangka.

Berikut fakta-faktanya:

1. Jumlah Kasus dan Tersangka Meningkat 

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus korupsi sepanjang tahun 2023, terjadi peningkatan baik dari jumlah kasus (791) maupun jumlah tersangka (1.695).

“Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus korupsi sepanjang tahun 2023, ICW menemukan adanya peningkatan yang sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya yaitu sebanyak 791 kasus korupsi dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum,” dikutip dalam laporan resmi ICW.

2. Potensi Kerugian Negara 

Dari kasus yang berhasil terpantau, potensi kerugian negara mencapai Rp28.412.786.978.089 (Rp28,4 triliun), potensi suap-menyuap dan gratifikasi sebesar Rp 422.276.648.294 (Rp422 miliar), potensi pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp10.156.703.000 (Rp 10 miliar), dan potensi aset yang disamarkan melalui pencucian uang sebesar Rp 256.761.818.137 (Rp256 miliar).

3. Kurang Optimal Strategi Pemberantasan Korupsi

Kenaikan itu terjadi karena tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya.

“Melihat kondisi pemidanaan yang jauh dari tujuan untuk memberikan efek jera, maka menjadi wajar jika tren korupsi secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap tahunnya,” ucapnya.

Kedua, strategi pencegahan korupsi dapat dikatakan belum berjalan maksimal. Sebagai salah satu indikator penting dalam keberhasilan agenda pemberantasan korupsi selain penindakan, kerja pencegahan juga patut menjadi catatan penting.

“Pemerintah sendiri sejatinya memiliki instrumen pencegahan, yakni strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018. Namun, jika melihat kondisi faktual dimana kasus korupsi secara konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, maka strategi pencegahan pemerintah belum memiliki kontribusi yang berarti,” ucapnya.

4. ICW Minta Langkah Konkret

Melihat temuan ini, maka ICW meminta adanya langkah konkret untuk memperkuat pengawasan atas segala kegiatan pemerintah guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Perbaikan tersebut dapat dimulai dengan melakukan penyempurnaan terhadap sistem manajemen keuangan yang berorientasi pada asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata dia.

Dalam konteks penegakan hukum, ICW menyebut perlu ada upaya dari aparat penegak hukum untuk melakukan optimalisasi pemidanaan yang berorientasi pada pengembalian aset hasil kejahatan.

“Berkaca pada temuan ICW, upaya pemulihan aset sejauh ini belum banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum. Uraian lebih lanjut akan dijelaskan pada bagian pemetaan berdasarkan jenis korupsi,” tuturnya.

(Reymond)

Tinggalkan Balasan