Jakarta, LINews – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama-sama sekretaris jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.
Pasalnya, PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak (oknum) yang telah menyatakan, mengaku dan/atau mengatasnamakan dirinya selaku ketua umum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai sekretaris jenderal, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Yudhistira dan Dyah dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi.
“Atas dasar hal tersebut maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk menyikapi tegas dan sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Ketum IWO Dwi Christianto melalui keterangan pers di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
Tindakan Yudhistira dan kawan-kawan itu, menurut Dwi merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena hal itu bersifat melawan hukum. Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sampai saat ini isu yang dibangun oknum tersebut ada perselisihan atau perpecahan di tubuh organisasi PP IWO adalah isu yg tidak benar dan secara tegas kami nyatakan IWO tetap utuh dan solid.
2. Bahwa situasi ternyata ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus ikatan wartawan online, yang notabene adalah pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami, sehingga kami anggap sebagai ilegal atau tidak sah, dikarenakan sebagai berikut:
a. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
b. Dasar perolehan mandat jabatan tidak kami ketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO) IWO.
c. Perlu kami tegaskan dan nyatakan secara resmi bahwa PP IWO tidak pernah menunjuk/mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainya dalam bentuk atau cara apapun.
d. Bahwa pihak luar tersebut bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.
e. Semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.
3. Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang atau pihak (oknum) yang tanpa dasar dan kewenangan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami.
4. Bahwa pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan bersifat agitasi dalam tubuh organisasi IWO.
5. Perlu kiranya semua pihak mengetahuinya bawa sampai saat ini kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.
“Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” papar Dwi.
Jajaran Pengurus Pusat IWO pun menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO yang dilakukan Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari.
“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi.
Lebih lanjut mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), menurut Dwi Christianto setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/.
“Kami juga menghimbau agar secara hati-hati untuk mengambil langkah hukum yang cermat dalam menyikapi adanya pihak-pihak dalam hal ini oknum yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO, karena tindakan yang dilakukan adalah tindakan ilegal dan melawan hukum,” tegasnya.
(*)