Jakarta, LINews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka. Temuan itu akan disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.
“Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Danang kemudian menjelaskan temuan tersebut. Dia mengatakan ada aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi serta penambang rakyat untuk dijual kembali.
“Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyat lah katakanlah, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana,” kata dia.
“Tentu saja sudah ada (kemana aliran dananya), tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
(Robi)