PPATK Endus Indikasi TPPU AKBP Achiruddin

PPATK Endus Indikasi TPPU AKBP Achiruddin

Jakarta, LINews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kekayaan milik mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin. KPK hingga saat ini mengaku masih fokus mempelajari asal usul kekayaan Achiruddin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap aset Achiruddin. Pihaknya juga terbuka untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Achiruddin.

“Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan,” kata Ali kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Terkait indikasi yang dilakukan Achiruddin, KPK mengaku masih harus mempelajari data kekayaan Achiruddin lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga bisa menyimpulkan ada tidaknya indikasi korupsi dari harta milik Achiruddin.

“Sejauh ini KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya sesuai kewenangan yang KPK miliki,” terang Ali.

PPATK Endus Achiruddin Lakukan TPPU

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan. Rekening anak AKBP Achiruddin juga diblokir.

“Iya, benar (diblokir),” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (27/4).

Natsir mengatakan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin karena ada indikasi pencucian uang. Polda Sumut tengah menelusuri harta kekayaan AKBP Achiruddin setelah hobi mogenya disorot.

“Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Diketahui berdasarkan LHKPN, AKBP Achiruddin tercatat hanya memiliki kekayaan senilai Rp 467 juta. Moge yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin tidak tercatat di LHKP yang dilaporkannya ke KPK.

(Robi)

Tinggalkan Balasan