PPATK Ungkap ‘Selundupan’ Duit Triliunan Rupiah ke RI

PPATK Ungkap ‘Selundupan’ Duit Triliunan Rupiah ke RI

Jakarta, LINews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus yang digunakan orang untuk membawa masuk uang dari luar negeri ke Indonesia tanpa tercatat. PPATK menyebut jumlah duit yang ‘diselundupkan’ ke Indonesia itu mencapai triliunan rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hal tersebut terungkap dari perbedaan data bawaan uang tunai melintasi batas negara (cross border cash carrying) atau CBCC dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM).

“Artinya potensi uang masuk kalau dirata-ratakan ada Rp 12 triliun di tahun 2018 dan sekitar Rp 3 triliun pada tahun 2019,” kata Ivan dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai di Hotel Sultan Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Ivan kemudian mencontohkan salah satu modus yang digunakan. Dia menyebut ada satu orang yang empat kali melaporkan membawa uang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Tapi, setelah dicek, orang tersebut ternyata 154 kali masuk ke Indonesia.

“Jadi nama si X hanya terpantau melaporkan melalui CBCC empat kali. Begitu di-cross check, dia 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali dia masuk nggak melaporkan. Angkanya empat kali itu Rp 66 miliar. Kita rata-rata dan asumsi, mereka keluar tidak mungkin tidak dalam kerangka membawa uang. Kalau Rp 66 miliar dibagi empat, sekali tenteng Rp 15 miliar. Ada bolong 150 kali dia tidak melaporkan,” ujarnya.

“CBCC yang PPATK terima itu angkanya, frekuensinya itu jauh di bawah angka PRM-nya,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan ada mal khusus di Singapura yang disebutnya menjadi supermarket mata uang asing. Menurutnya, lokasi itu kerap digunakan orang untuk menukar uang yang kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa melapor.

Ivan mengatakan ‘penyelundupan’ uang itu bisa disalahgunakan untuk pencucian uang hingga pendanaan teroris. Dia mengatakan PPATK telah mengeluarkan aturan tentang cara pelaporan pembawaan uang tunai ke RI.

“Ancaman pembawaan uang tunai lintas batas negara juga tidak hanya disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, tetapi juga para pelaku pendanaan terorisme,” ujarnya.

(Robi)