PPDB Banten, Anak Pejabat-Pengusaha Daftar Pakai Surat Tak Mampu

PPDB Banten, Anak Pejabat-Pengusaha Daftar Pakai Surat Tak Mampu

Serang, LINews – Ombudsman RI Perwakilan Banten menerima 36 aduan soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA Negeri. Salah satu temuan dari pemantauan dan aduan ditemukan adanya anak pengusaha besar yang mendaftar jalur afirmasi untuk jalur warga tidak mampu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, 36 aduan itu mulai dari pemantauan melalui media sosial, WhatsApp (WA) maupun yang datang langsung ke kantornya. Untuk jalur afirmasi ditemukan adanya penggunaan kartu KIP yang kedaluarsa hingga ada anak pengusaha besar mendaftar jalur ini.

“Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM,” ujar Fadli di Serang, Rabu (12/7/2023).

Kemudian, Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan untuk jual beli kursi khususnya untuk tingkat SMA yang besarannya sekitar Rp 5-8 juta.

“Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta diminta dari orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju,” terangnya.

Di samping itu, mereka juga mendapati adanya permasalahan lain mengenai data kependudukan calon siswa. Ada temuan soal Kartu Keluarga (KK) yang tidak aktif dan tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik. Padahal acuan PPDB asalah berdasarkan data tersebut.

“Pada proses pendaftaran jalur prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat asli tapi palsu. Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi karena pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan non-akademiknya,” ujarnya.

Temuan lain adalah masalah teknis mulai dari soal titik koordinat sekolah, sulitnya mengunggah dokumen, teknis daya tampung afirmasi, dan akreditasi SMP yang terlambat sehingga menutup jalur pendaftaran siswa jalur prestasi.

Ombudsman katanya meminta penyelenggara PPDB baik di tingkat sekolah dan Dinas Pendidikan agar merespons masalah tersebut. Ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan.

“Ombudsman akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu pasca dimulainya tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya,” tegasnya.

(Yd)

Tinggalkan Balasan