BOGOR, LINews – Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Organisasi Pekerja yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) resmi ditutup, pada Jumat (29/7/2022). Kegiatan tersebut ditutup oleh Plt. Kepala Pusdik Imam Margono.
Dalam sambutannya, Imam mengatakan MK seperti yang diketahui sesuai dengan posisi atau tugas MK sebagai pengawal konstitusi memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga negara tentang nilai-nilai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi dan dijamin dalam UUD 1945 yang bersumber atau berdasarkan nilai ideologis yang berdasarkan Pancasila.
“Sejalan dengan itu, MK juga telah mewujudkan misi kedua MK yakni untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi warga negara dan penyelenggara negara,”ujar Imam dihadapan para peserta secara daring.
Imam menegaskan, Pusdik MK bekerja sama dengan seluruh organisasi pekerja menyelenggarakan kegiatan selama empat hari ini. Menurutnya, pemilihan target group ini didasari atas kesadaran pentingnya negara untuk memberikan perhatian khususnya terhadap teman-teman organisasi pekerja. Sehingga sebagai warga negara diharapkan dapat mengerti dan memahami sekaligus dapat mempertahankan hak-hak konstitusional yang telah dijamin tersebut.
“Teman-teman juga dapat mempertahankan hak-hak itu secara konstitusional melalui MK,”ujarnya.
Menurut Imam, kegiatan ini memang diselenggarakan secara daring tentu akan sangat berbeda apabila dilakukan secara luring (offline). “Kami yakin dari seluruh organisasi pekerja insyaAllah dapat menghadiri kegiatan ini dengan hadir semuanya disini (Pusdik MK) dengan senang hati. Kami sangat memahami apa yang diharapkan teman-teman untuk dapat dilakukan secara luring. Namun dikarenakan situasi pandemi beberapa lalu yang mengalokasikan anggaran kami hanya dapat dilakukan secara online, maka harapan dari teman-teman tidak dapat terlaksana. Mudah-mudahan dilain kesempatan harapan kami dan teman-teman dapat dilakukan dalam masa-masa mendatang. Meskipun kegiatan ini dilakukan secara daring, tentu kami mengapresiasi kepada tema-teman semua,”ujarnya.
Imam pun berharap seluruh materi yang telah diberikan dapat dipahami oleh seluruh peserta sehingga dapat mengerti hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Peserta juga diharapkan dapat memberikan pemahaman tersebut kepada yang lainnya.
Kesan dan pesan perwakilan peserta
Dalam kesempatan tersebut, Evi selaku perwakilan peserta menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan PPHKWN. Evi mengatakan, selama mengikuti PPHKWN merasa senang, gembira sekaligus bangga. “Mohon maaf kadang kami tidak bisa mengikuti terus-menerus karena bekerja dan tidak mungkin dispensasi selama empat hari berturut-turut. Senang dan bangga karena diajak mengikuti acara ini karena dapat menambah ilmu bersyukur. Kami juga sangat terkesan dengan konsep dari seluruh tim,” terangnya.
Evi berharap, kegiatan ini dapat dilakukan secara luring. “Semoga kedepannya pphkwn ini dapat dilakukan secara offline kami menunggu kopdarnya (tatap muka) langsung agar lebih interaktif dan semoga ke depannya hubungan ini tetap terjaga,” tegas Evi.
Pemanfaatan TIK di MK
Sebelumnya, pada hari terakhir kegiatan PPHKWN, para peserta mendapatkan materi “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”, dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK. Dasar hukum pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di MK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Mahkamah dalam penanganan perkara konstitusi sesuai kewenangannya, adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.
“Sejak tahun 2009, MK sudah memberikan payung hukum untuk menyelenggarakan persidangan jarak jauh. Para pihak dari berbagai daerah, tidak perlu datang ke MK sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk datang ke persidangan MK. Melalui video conference, MK menjalankan persidangan jarak jauh, bekerja sama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Terlebih di masa pandemi, MK benar-benar konsisten untuk mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya. Seperti pada saat kegiatan peningkatan pemahaman konstitusional warga negara, MK menggunakan cara zoom,” urai Mazmur Alexander Manik selaku Pranata Komputer Muda di MK.
Alexander juga menjelaskan pengertian peradilan modern sebagai peradilan dengan sistem kerja berbasis ICT (Information, Communication, and Technology), memiliki mindset dan cultureset yang maju termasuk di dalamnya committed pada integrity, clean, and trustworthy. Hal lainnya, Alexander menerangkan mengenai infrastrukur yang sangat mendukung persidangan MK yakni jaringan internet untuk memudahkan para pencari keadilan mengakses berbagai layanan di MK.
Kemudian yang tak kalah penting, ungkap Alexander, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK menerapkan security system yang meliputi Paloalto (Firewall), yakni sebagai pintu pertama pencegahan serangan ke dalam sistem jaringan, lalu Iron Port (Email Security) sebagai alat pengecekan dan filtering email MK terhadap malware, virus, spam dan lain-lain. Selanjutnya ada Anti Ddos sebagai perangkat pencegah serangan ddos yang menyebabkan high traffic pada bandwidth. Termasuk juga adanya Mirroring Server sebagai sistem back up server untuk mengantisipasi apabila server utama down dapat segera digantikan fungsinya oleh server backup.
Lebih lanjut Alexander menerangkan soal permohonan ke MK dapat disampaikan melalui media elektronik yang disebut permohonan elektronik (electronic filling). Permohonan elektronik tersebut dianggap diterima setelah permohonan elektronik tersebut masuk ke dalam sistem komputer MK.
Untuk diketahui, kegiatan PPHKWN ini diselenggarakan selama empat hari pada Selasa – Jum’at (26– 29/7/2022). Kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 246 peserta dari 8 organisasi pekerja antara lain, KSP BUMN, KSBI, KSPI 1973 digelar secara daring tersebut, membahas mengenai pengujian undang-undang dan hukum acaranya. (S. Damanik)