Pangandaran, LINews – ESDM Provinsi Jawa Barat Rabu, 03 Mei 2023 sidak langsung kelokasi Penambangan yang berlokasi di desa Banjarharja kecamatan Kalipucang yang di anggap melanggar ijin tambang.
Rustandi Bagian PPNS ESDM mengatakan, kami datang ke wilayah ini berdasarkan adanya laporan dari PT Trijaya Permana bahwa di wilayah IUP eksplorasi PT Trijaya ada kegiatan Penambangan yang di anggapnya melanggar aturan pertambangan yang di duga ilegal.
Secara prosedur, lanjut Rustandi bahwa penambang yang belum mengantongi IUP OP tidak di perbolehkan melakukan kegiatan penambangan dan jelas tindakan tersebut bisa di pidana sesuai dengan UU Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
“Setahu kami bahwa di wilayah Banjarharja yang memiliki IUP ekspolari hanya PT Trijaya Permana jelas Rustandi. Menurutnya belum di perbolehkan melakukan penambangan. Apabila PT tersebut melakukan kegiatan penambangan, maka sudah melanggar aturan dan dapat di pidana penjara sesuai yang di atur dalam pasal 160,” jelasnya.
Rustandi menjelaskan juga kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut, jelas sangat merugikan pihak pemilik IUP Eksplorasi dan sudah melawan terhadap Negara.
Menurutnya Rustandi hasil kami kelapangan akan kami laporkan ke atasan kami dan hasilnya nanti yang memutuskan adalah pihak atasan. Biasanya Atasan kami setelah menerima laporan hasil di lapangan akan memberi tembusan ke pihak Kepolisian dan Satpol PP.
“Sebetulnya pihak APH dan Pol PP wilayah setempat pun punya kewenangan untuk melarang kegiatan penambangan tidak beriizin tersebut, bukan hanya pihak kami saja.” tambah Rustandi.
Di tempat berbeda Ikin Sodikin selaku Dirut PT Trijaya Permana mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada pihak ESDM Provinsi yang cukup tanggap dalam menerima laporan dan dengan cepatnya melakukan sidak kelokasi.
“Kami sebagai warga negara Indonesia ingin patuh dengan aturan Pemerintah, maka kami tempuh aturan perizinan pertambangan sesuai dengan prosedur dan aturannya,” jelas Ikin.
“Dengan adanya penambangan di tempat kami sebagai pemilik IUP Ekspolari merasa di rugikan, apalagi penambangan ini di lakukan di wilayah yang sedang kami tempuh perizinannya.” pungkas Ikin.
Menurut keterangan, pihak ESDM pada waktu sidak ketemu langsung dengan pemilik penambang yang di duga ilegal dan memberi peringatan agar kegiatan penambangan di hentikan sebelum mengantongi perizinan yang benar.
Sementara Pemilik tambang belum ada tanggapan karena masih menunggu perkembangan karena dia masih menganggap punya Hak atas Lahan tersebut dan sama dalam mengajukan Ijin.
(BD)