Jakarta, LINews – Kandas sudah harapan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo lolos dari status tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudy dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Pihak Rudy sebelumnya telah menyampaikan petitum permohonan gugatan praperadilan tersebut. Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan KPK secara sewenang-wenang.
“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Dia mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
(Luc)