Praperadilan Sekretaris MA Lawan KPK di PN Jaksel

Praperadilan Sekretaris MA Lawan KPK di PN Jaksel

Jakarta – Profesor Hasbi Hasan menjadi tersangka kasus suap hakim agung. Dia tidak terima dengan langkah KPK itu dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel telah menentukan hakim yang akan mengadili praperadilan itu.

“Memang benar bahwa pada hari Jumat 26 mei, telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr H Hasbi Hasan dengan termohon KPK,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (26/5/2023).

Hasbi Hasan adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sekaligus Guru Besar Universitas Lampung. Sidang gugatan praperadilan akan digelar PN Jaksel pada 12 Juni 2023.

“Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto.

Berdasarkan catatan detikcom, Alimin Ribut Sujono adalah salah satu hakim yang turut memvonis mati Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Februari lalu. Alimin juga pernah memimpin sidang soal pernikahan beda agama (Protestan dan Katolik) dan menyedot perhatian publik, 5 Juni 2022 lalu. Alimin dulu adalah Ketua Pengadilan Negeri Bantul, DIY.

Kembali ke soal Hasbi Hasan, sebagaimana diketahui, pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Prof Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan