Praperadilan Sekretaris MA Memicu Konflik

Praperadilan Sekretaris MA Memicu Konflik

Jakarta, LINews – Sejumlah karangan bunga menjelang sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bermunculan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Salah satu karangan bunga menyindir KPK yang tidak berani menahan hakim korupsi atau korup.

Pantauan LINews di PN Jaksel, Senin (19/6/2023) terlihat ada enam karangan bunga yang mejeng di sana. Rata-rata tulisan dari karangan bunga tersebut mendukung PN Jaksel untuk mengadili praperadilan tersebut dan menolak gugatan tersebut.

“Tolak praperadilan hakim korup,” demikian tertulis di salah satu karangan bunga tersebut.

Lalu ada juga karangan bunga lainnya yang menyindir KPK tak berani menangkap hakim korup. Karangan bunga mengatasnamakan KB Keadilan Bagi Masyarakat.

“Ciyee KPK Nggak Berani Tahan Hakim Korup,” tulis karangan bunga tersebut.

“PN Jaksel Jangan Loyo,” demikian tertulis di karangan bunga lainnya.

Seperti diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, melawan KPK digelar hari ini. Sidang sebelumnya sempat ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

“Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023. Ditunda 1 minggu ya. Hari Senin ke depan tanggal 19 (Juni),” ujar hakim tunggal, Alimin R Sujono, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Hakim sempat menyebut pihak termohon mengirimkan surat untuk penundaan sidang selama 3 minggu. Namun, tim kuasa hukum dari Hasbi merasa keberatan sehingga sidang ditunda 1 minggu.

“Termohon mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan. Ada tanggapan?” tanya hakim.

“Saya berharap proses peradilan lebih cepat. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tapi tidak terlalu lama,” jawab kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/5) gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

“Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” ujar Ghufron.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan