Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak PN Jaksel

Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak PN Jaksel

Jakarta, LINews — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak permohonan Praperadilan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.

Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI oleh KPK tetap dilanjutkan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pemohon,” ujar Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Alimin menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Sebelumnya SYL mengajukan Praperadilan pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan