Preman Penganiaya Sopir di Guntur Garut Terancam 2,8 Tahun Penjara

Preman Penganiaya Sopir di Guntur Garut Terancam 2,8 Tahun Penjara

Garut, LINews – AJ (27), preman yang menganiaya sopir truk pengangkut sampah Adad Musadad, terancam pidana 2,8 tahun penjara. Penganiayaan yang dilakukan AJ lantaran korban Adad Musadad menolak memberikan uang.

Peristiwa yang terjadi di Bundaran Guntur, Jalan Perintis, Kecamatan Garut Kota pada Minggu (1/5/2022) malam ini viral setelah rekaman video kejadian itu beredar di media sosial.

Dalam rekaman video amatir terlihat, truk pengangkut sampah yang dikendarai korban menabrak mobil dan motor yang terparkir di lokasi kejadian.

Kecelakaan ini terjadi lantaran, sopir truk Adad Musadad yang terluka parah di wajah panik setelah dilempar menggunakan paving block oleh tersangka AJ. Pelaku marah dan melakukan penganiayaan karena korban Adad Musadad menolak memberikan jatah preman.

Pascakejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan meminta keterangan saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, kejadian itu dipicu oleh penganiayaan yang dilakukan AJ. Polisi pun bergerak memburu AJ.

Tak lama kemudian, tersangka AJ, warga Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota ini ini ditangkap di kawasan Bundaran Guntur. Sedangkan korban Adad Musadad dibawa ke rumah sakit. Korban mengalami luka cukup parah.

Akibat terkena lemparan paving block, tiga gigi Adad terlepas, tulang hidung patah, dan bibir sobek. Saat ini, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan yang merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut itu menjalani rawat jalan.

Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka AJ di Bundaran Guntur, Jalan Perintis, Kecamatan Garut Kota itu lantaran korban Adad Musadad menolak memberikan uang.

Tersangka AJ melemparkan paving block ke wajah korban. “Tersangka juga memukul korban satu kali,” kata Kasat Reskrim Polres Garut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (3/5/3022).

Polisi, ujar AKP Dede Sopandi, mengamankan dua pecahan paving block berukuran 5×20 cm yang digunakan AJ untuk menganiaya, sebagai barang bukti.

“AJ ini diamankan di sekitar Bunderan Guntur. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar AKP Dede Sopandi. (Yusup)