Proyek BTS Dikorupsi Sebesar Rp 17 Triliun

Proyek BTS Dikorupsi Sebesar Rp 17 Triliun

Jakarta, LINews — Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri miris proyek pembangunan menara BTS BAKTI Kominfo dengan nilai total Rp17 triliun diduga dikorupsi.

“Berapa anggaran yang saudara tahu untuk proyek ini, 7.904 BTS untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 berapa pagu anggarannya semua? Kalau diakumulasikan tahu enggak saudara?” kata hakim Fahzal di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/8).

Baca Juga : Hakim Cium Indikasi Kelicikan dalam Tender BTS Kominfo

“Untuk di tahun 2021 sekitar Rp11 triliun kalau enggak salah, 2022 ada Rp6,4 triliun Yang Mulia,” jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

“Berarti semua berapa pak untuk tahun 2021 dan 2022?” lanjut hakim Fahzal.

“Sekitar Rp17 triliun,” terang Elvano.

Hakim Fahzal mengaku miris mendengar fakta tersebut lantaran proyek BTS 4G seharusnya bisa membantu berbagai program pemerintah termasuk pendidikan nasional.

INFOGRAFI DAFTAR TERSANGKA KORUPSI BTS KOMINFO 

“Untuk proyek BTS-nya saja Rp17 triliun, anggaran yang sangat besar pak, sangat besar itu. Besar anggarannya, besar sekali. Kita semua negara lagi terpuruk karena Covid-19, karena wabah Covid-19 itu, ini kan untuk mendukung pendidikan pak, anak-anak harus sekolah, sekolahnya online, itu kan,” ucap hakim Fahzal.

“Kalau beli pulsa mana sanggup lah orang tuanya masing-masing, di daerah-daerah terpencil itu lah pak, itu maksudnya. Jadi, kalau kepala negara, Presiden itu ya mulia lah keinginannya, tapi di bawahnya seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga : Lingkaran Setan Proyek BTS Kominfo yang Dikorupsi

Hakim Fahzal mafhum Covid-19 saat itu menjadi kendala pembangunan menara BTS 4G. Akan tetapi, lanjut dia, menjadi miris apabila proyek negara dengan anggaran triliunan rupiah diatur sedemikian rupa guna menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

“Kami mengerti lah masalah Covid-19 waktu itu, kemudian alasan lain, alasan enggak bisa dibangun karena ada konflik di sana, ngerti, tapi kan sebelumnya harus diperkirakan, sebelum tanda tangan kontrak itu kan sudah harus ada penilaian itu, bagaimana ini kita sanggup enggak melaksanakan ini,” kata hakim Fahzal.

Menurutnya, seharusnya BAKTI Kominfo bisa memperkirakan keberlangsungan proyek sebelum akhirnya tetap memilih untuk dilanjutkan. Misalnya, pertimbangan kesanggupan konsorsium membangun proyek dalam waktu delapan bulan di masa pandemi Covid-19 hingga kemungkinan gangguan keamanan di daerah terluar dan terpencil seperti Papua.

“Kalau enggak sanggup ya jangan tanda tangan kontrak,” katanya.

Elvano dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

(Lukman)

Tinggalkan Balasan