Bandung, LINews – Persidangan kasus suap proyek CCTV dan ISP Bandung Smart City mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan tender proyek yang kemudian bermasalah itu dilakukan hanya sekedar formalitas saja. Sebab diketahui, perusahaan yang menggarap pengadaan itu sudah diatur pemenangnya.
“Ini berdasarkan keterangan dari saksi Hary Hartawan tadi. Ternyata kesimpulannya bahwa lelang (proyek CCTV dan ISP) itu cuma formalitas saja,” kata JPU KPK Tony Indra kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/8/2023).
Tony pun memastikan keterangan 3 saksi tersebut akan disampaikan kepada penyidik KPK. Keterangan mereka kata Tony, bakal dilampirkan untuk keperluan pengembangan kasus suap proyek Bandung Smart City yang saat ini menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“Iyah, intinya fakta persidangan ini nanti kita sampaikan kepada penyidik. Sehingga Insyaallah kalau berinkrah cukup lengkap,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, KPK telah menyeret 3 pihak swasta ke persidangan. Mereka adalah Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta Benny (BN) dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.
Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Nasikin)