Proyek GOR Rp 11,6 Miliar di Kupang yang Dikorupsi Kadispora dkk

Proyek GOR Rp 11,6 Miliar di Kupang yang Dikorupsi Kadispora dkk

Kupang, LINews – Kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) senilai Rp 11,6 miliar di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat lima tersangka. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang, Seprianus Lau (SL). Terjadi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp 962 juta lebih dalam proyek tersebut.

Bangunan GOR tampak cukup megah dari kejauhan. Ada tulisan ‘Gelanggang Olah Raga Kabupaten Kupang’ sebagai penanda. Setelah didekati, GOR yang dibangun pada 2019 itu tampak usang. Cat yang dominan berwarna merah muda itu mulai mengelupas di beberapa titik.

Dibangun sejak lima tahun lalu, pembangunan fisik GOR itu belum rampung sepenuhnya. Progresnya sekitar 80-90 persen. Namun, plafon di sejumlah sudut sudah berlubang.

GOR Kabupaten Kupang yang proyeknya diduga dikorupsi

Law-Investigasi sempat berbincang-bincang dengan salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) di GOR tersebut. Menurutnya, bangunan yang rencananya digunakan sebagai pusat olahraga di Kabupaten Kupang itu belum difungsikan sepenuhnya.

“Kalau ada pertandingan baru karpetnya dibuka. Selama ini kebanyakan digunakan untuk acara pesta saja dan kegiatan kemahasiswaan,” ujar pria yang sudah bekerja dua tahun di GOR itu, Rabu (15/5/2024).

Pembangunan GOR Kabupaten Kupang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 11,6 miliar. Total, ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polres Kupang itu memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy kepada detikBali, Sabtu (18/5/2024).

Ariasandy menjelaskan dalam kasus itu Kadispora Seprianus Lau berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan Muhammad Darwis (HD), Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan Pua Djendo (HPD), Direktur CV Diagonal Enggenering Jonas Aloysius Baba (JAB), dan Pelaksana Lapangan CV Diagonal Engeneering Marten Kase (MK) selaku peminjam perusahaan.

Dalam perannya, Seprianus Lau tidak melaksanakan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dan selesai tepat waktu yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu, tidak mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada penyedia saat terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis.

“PPK bersama dengan PT Dua Sekawan melakukan mark up progres kemajuan pekerjaan dengan tujuan mendapatkan legal standing pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melebihi tahun anggaran yakni 90 hari yang sebenarnya terjadi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen,” jelas Ariasandy.

(Titus)

Tinggalkan Balasan