Medan, LINews – Pemborong lampu jalan atau lampu pocong diminta mengembalikan uang Rp 21 miliar ke Pemkot Medan, lantaran proyek itu dianggap total loss atau proyek gagal oleh Pemkot Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan dilibatkan dalam penagihan tersebut.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan Ginting, menjelaskan uang Rp 21 miliar tersebut akan dikembalikan sesuai dengan tenggak waktu yang ditentukan.
“Dinas SDABMBK akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara,” katanya dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Topan mengaku belum dapat memastikan apakah proyek lampu jalan di delapan ruas jalan tersebut akan dilakukan tender ulang. Namun ia memastikan, Pemkot Medan akan menyurati semua pemborong yang terlibat dalam proyek lampu jalan untuk mengembalikan uang itu.
“Sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan proyek lampu jalan tersebut gagal sesuai dengan LHP dari Inspektorat Medan. Pemeriksaan menyeluruh tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuntungan (BPK).
(Sa’at)