Proyek Misterius Penggantian Pipa PDAM Ciawi

Proyek Misterius Penggantian Pipa PDAM Ciawi

Bogor, LINews – Kembali ada temuan yang cukup mengejutkan manakala ada proyek pergantian pipa HDPE yang tidak diketahui bahkan dinyatakan bukan proyek Perumda Tirta Kahuripan dikantor cabang layanan Ciawi.

Setelah memberikan konfirmasi pada humas diketahui proyek tersebut misterius karena bukan dari anggaran perusahaan daerah.”info dari bagian terkait ,tidak ada penganggaran pekerjaan PDAM di daerah tersebut.
jika itu pkerjaan PDAM, secara SOP wajib ada plang informasi, terima kasih” ucap Arfur Rodji.

Sementara itu pihak kantor cabang Ciawi saat ditemui Forbes ( Forum Bersama) gabungan media dan LSM ,Rabu (26/10) menyatakan informasi bahwa proyek tersebut merupakan proyek kerjasama antara pusat dengan pihak lain atau swasta dan nantinya akan diberikan assetnya pada Perumda Tirta Kahuripan. “Kami hanya sebagai user atau penerima artinya proyek ini bukan dikami cabang layanan Ciawi tapi proyek dari pusat di Cibinong harusnya konfirmasi lebih tepat pada mereka.Tertutama informasi harusnya diberikan humas dipusat pak bukan kami.” kata Rahmat kacab Ciawi.

Ditambahkan pula oleh Tisna selaku humas di Cabang Ciawi pihaknya meminta agar pihak pelaksana proyek dapat menempuh jalur komunikasi dengan warga sekitar agar tidak ada dampak dan keluhan warga.”Kebetulan saya warga dekat proyek pemasangan pipa itu jadi saya minta agar kondusif baik bagi warga juga pihak pemerintahan semisal kordinasi dengan pihak muspika. Juga sudah saya ingatkan agar sebelum dimulai pekerjaan warga diajak untuk kordinasi agar tidak ada dampak baik banjir ataupun tanah kotor kerumah warga” kata Tisna.

Dipihak lain ketua pelaksana Forbes juga ketua DPC BAI (Badan Advokasi Indonesia) Syamsul Bahri memberikan komentarnya bahwa proyek kerjasama SPAM itu ada aturan dan mekanisme apalagi jika itu dengan pola kerjasama harus nyata dan jelas akadnya bagi masyarakat umum atau publik tidak hanya keuntungan semata, “Kita melakukan kajian dan telaah analisis atas pekerjaan tersebut dan telah kami berikan surat formil pada kepala cabang Ciawi nantinya tentu kami rumuskan pada langkah lanjutan dalam pendalaman informasi yang ada dan berkembang. Secara nyata apabila dikatakan tidak ada kewenangan kepala cabang Ciawi dalam pelaksana proyek pemasangan pipa itu maka kami nyatakan bahwa proyek apapun perlu diawasi dan dilakukan pengawasan baik internal juga eksternal. Jadi kacab Ciawi harus tahu dari awal akan proyek ini jadi tidak serta merta berdiam diri karena pasti sudah ada program dan perencanaan dalam bisnis plan Perumda Tirta Kahuripan. Kalo ada apapun terkait reaksi warga atas dampak pasti mereka akan datang ke kepala Cabang Ciawi dahulu sebelum berbondong datang ke pusat. Juga jika dikatakan kerjasama dengan pihak lain tentu harus benar dasar dan tuntutan aturan hukumnya karena inilah ranah SPAM (Sistem Penyelenggaran Air Minum) ada aturan yang mengikat dan mengatur.” tegas Syamsul Bahri yang dikenal bung Bahar Rencong.

Dipaparkanya harus ada kejelasan kedudukan hukum dan dasar kerjasama diproyek ini secara terbuka jangan ditutupi. “kerjasama SPAM (KPBU/B to B) dengan privatisasi kerjasama SPAM: Aset dibangun dan dimiliki sementara oleh BUP selama masa kerjasama sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian, dan setelah masa kerjsama berakhir, aset diserahkan seluruhnya kepemilikannya kepada PJPK dalam kondisi baik dan bisa beroperasi. Privatisasi Penjualan saham BUMN/BUMD kepada pihak lain (BUS/masyarakat/manajemen), sehingga pihak lain tersebut yang menguasai dan memiliki atau bertindak sebagai pengendali utama dari keseluruhan operasional perusahaan. Kepemilikan pihak lain atas BUMN/BUMD akan bersifat permanen. Dilain hal keputusan kerjasama KPBU terkait SPAM harus didasari a. Keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. b. Skema KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik. c. Skema KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam menentukan proyek yang layak untuk dikembangkan. d. Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pengelolaan secara efisien. e. Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama” ujar bung Bahar Rencong.

Harus ada legal formil atas kerjasama proyek tersebut pada kejelasan runutan aturannya yakni UU NO. 23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH Substansi pengaturan kerjasama dalam UU No. 23 Tahun 2014 lebih mengatur kerjasama antar daerah dan kerjasama daerah dengan badan usaha, baik untuk sektor/bidang yang terkait dengan pelayanan publik atau sektor/bidang lainnya.

Juga ada runutan PP NO. 121/2015 PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR Pasal 2 (1) Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip: a. tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas Air; b. perlindungan negara terhadap hak rakyat atas Air; c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak; e. prioritas utama pengusahaan atas Air diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan f. pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air. nah atas dasar itu sejauh mana manfaat dan efisiensi pekerjaan proyek tersebut yang tentu wajib ditelaah juga oleh BPK-RI Jabar untuk melakukan audit investigasi.” ujar dia. (Gus)