Bandung, LINews – Korupsi tercium dari proyek pembangunan salah satu gedung Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. AWR dan B menjadi dua tersangka kasus yang diduga menyalahi kontrak kesepakatan pembangunan gedung.
Kejari Kota Bandung mengungkap bahwa AWR diketahui berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara B sebagai pihak kontraktor. Modus yang dilakukan keduanya yakni saat pembangunan gedung dikerjakan, tidak sesuai kontraknya.
“Betul, ada dua orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Kamis (10/10/2024).
“Sehingga menghasilkan konstruksi bangunan yang tidak bermanfaat,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dugaan korupsi di ISBI Bandung berupa proyek pembangunan salah satu gedung.
Namun, Ihsan belum bisa merinci lebih detail mengenai kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini. Ia hanya bisa memastikan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Pada saat ini penyidikan telah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik Kejari Kota Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tutur dia.
(Sdk/Nas)