Sukabumi, LINews – Aturan Penetapan LSD Bukti Keseriusan Pemerintah Menjaga Lahan Sawah, terkesan diabaikan Pihak Kuasa Pengembang kapling Gunung Jaya Kab.Sukabumi, Pasal nya pihak nya menyampaikan Apa salah nya kalau kita melakukan ini.
Hal itu di konfirmasi Awak Media Tim Investigasi LINEWS.com kepada kelala Desa Sukasari kecamatan Cisaat Kab.sukabumi, ia mengukapkan, “Kalau kita tidak ada komunikasi terkait pembangunan tersebut walaupun sebagian Warga desa sukasari ada yang melaporkan ke pihak kami terkait ada nya beko dan pelaksanaan itu”. Ucap nya.
Disisi lain awak media LINEWS.com pun berupaya mencari sumber informasi aktual terhadap pelaksana di tempat, terlihat jelas pembangunan itu dan nampak dari visual nya sedang melaksanakan pengembangan kapling yang di tuturkan Devi selaku pelaku pelaksana tesebut.
Tuturnya saat di hampiri dengan membahas penetapan pembangunan itu terkesan pihak nya malah mengata – ngatai awak media dengan Body Saeming dan meminta KTP Awak Media LINEWS.com mungkin dengan dalih pengalih pembahasan yang sedang di tanyakan.
Lanjut, saat Awak media mencoba menanyakan kembali penetapan pembangunan tersebut dengan baik dan Sopan, kembali pihak nya menjawab tanyakan saja ke pihak desa setempat.
Di tempat yang berbeda senin, 03/07/2023, Pihak Desa Gunung Jaya, Langsung Kepala Desa Menjawab, “Kalau Kami belum memberikan Ijin dan belum ada konfirmasi atau koordinasi terkait pembangunan tersebut baik mendoser atau apalagi membuatkan seplen gambar nya, jadi saya katakan itu mah belum ada ijin atau belum menempuh jalur apapun sebagai mana yang harus di tempuh” Jelasnya.
Namun disini mengingat aturan Perpres 59 tahun 2019 adalah merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.
mengendalian alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, sewajibnya memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Diatur Perpres kemudian mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan Lahan Sawah yang Dilindungi. Untuk mempercepat implementasi Perpres tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.
Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Hal ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Proses Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah. Peta yang dihasilkan disinkronisasi oleh Tim Terpadu untuk Usulan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi ini menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN.
“Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini merupakan terobosan kebijakan dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional untuk menghasilkan padi/beras sebagai bahan makanan pokok utama di negara ini,” kata Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis, Ismariny. “Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di samping sebagai upaya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lahan sawah, juga bertujuan mendorong agar Pemerintah Daerah segera menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta lahan sawah secara spasial,” tambahnya.
Dan diperkuat Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.
(Adam)