Pangandaran, LINews – Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Citanduy Hilir di Kabupaten Pangandaran di mulai pekerjaan 2 juni 2022, dalam waktu 210 hari kalender. Dengan anggaran Rp.5.440.000.000 dan no kontrak 01/PP-KTR/SP.II-PJSA/VI/2022 Yang di kerjaken CV Sinar Mulya Yang Beralamat Jl. Ngangel Mulyo XIV No 9 Surabaya, dengan memkai Jasa Konsultan CV. Patoya Indah Jl AW. Syahrani Perum Ratindo Griya Permai Blok L No.14 Samarinda.
CV Sinar Mulya Langgar K3 beberapa pekerja terpantau oleh rekan Law Investigasi tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan meskinya harus dilaksanakan penuh, namun sejumlah pekerja tidak mematuhi secara lengkap Alat Pelindung Diri (APD) seperti ada yang memakai seragam/rompi proyek namun tidak memakai helm/topi.
Juga sebaliknya ada yang memakai helm namun tidak memakai seragam/rompi proyek, atau sama sekali tidak memakai APD secara lengkap seperti tidak memakai sarung tangan, kacamata pengaman dan lainnya.
Ketua WN 88 Unit 2 Pangandaran Apudin angkat bicara menurutnya terkait K3 itu persaratan wajib di laksanakan kontraktor, safety tersebut adalah salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan ini harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).
Proyek yang diduga ada salah satu oknum anggota kepolisian Cilacap yang memback up pekerjaan proyek tersebut kami akan melaporkan ke Propam Polres Cilacap tegas Apudin dikatakan di rumah kediamannya Jum At 22/07/2022.
Menurut Apudin CV Sinar Mulya yang melanggar K3. Beberapa pekerja tidak mematuhi (K3) pada sedang bekerja, sehingga tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa/kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 dan ada ketegasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU No 1/1970 pada pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Bahkan didalam Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras ditegaskan pula dengan bunyi, “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9), Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tegas Apudin.
Pantauwan Lawinvestigasi di lapangan proyek tersebut memakai batu boulder belah pasokan batu dari Ciwuni Cilacap diduga tidak sesuai setandar spesifikasi teknis. Terlihat Batu pecah Putih ukuran belah Batu muka bukan Batu Boulder Gajah.
Terpantau pekerjaan di lapangan oleh beberapa awak media, hanya terpampang papan informasi proyek namun direksi kit (kantor perwakilan) tidak ada, Gambar Proyek oun tudak ada sedangkan pekerjaan sudah berjalan sudah 1 bulan lebih.
Terihat hadir PPK dari BBWS terpantau memberikan teguran khususnya pelaksana dan perusahaan yang melanggar aturan tidak di terapkan K3 oleh perusahaan.
Pelaksana CV Sinar Mulya di lapangan Abaikan K3 ketika
Dikonfirmasi oleh beberapa awak media dipinggir jalan raya, Kamis (21/07/2022), terkait jenis batu boulder (batu gajah) yang diduga batu belah tidak sesuai spesifikasi, tidak diterapkannya K3 (Keselamatan Kecelakaan Kerja) kepada para pekerja, dan gambar pekerjaan tidak ada karena tidak ada direksi kit.
Iyan selaku pelaksana dari pihak perusahaan menuturkan bahwa kenapa batu boulder seperti ini karena retakan batu kecil ini diterapkan untuk finishing atas dipermukaan dengan spesifikasi 51 – 100 kg atau jenis semi batu boulder di atas 400 kg jadi aman sesuai spesifikasi dan material batu boulder sudah mencapai 1.000 meter kubik, imbuhnya.
Plang Proyek Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Citanduy Hilir. Sedangkan untuk direksi kit, Iyan menunjukkan ke samping arah warung, yang hanya ada papan informasi dan tidak bisa menunjuk gambar Perencaan pekerjaan.
Sedangkan untuk RAB dan gambar Iyan akan koordinasi terlebih dulu dengan dinas terkait dalam hal ini BBWS, ujarnya.
Dikonfirmasi kepada Yaya selaku konsultan pengawas, terkait K3 sebetulnya sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, namun untuk alasan Yaya. “Saya pun sudah memberitaukan kepada pelaksana untuk menggunakan APD (K3).
Ketua WN 88 Unit 2 Pangandaran Apudin menambahkan Quarri Cihuni Kabupaten Cilacap, harus dengan syarat ada ijin produksi, spesifikasi, kubikasi dan tentu dalam hal perijinan pihak vendor harus sudah mengantongi ijin galian pertambangan, jelas Apudin.
Kami pun menduga salahsatu oknum kepolisian Cilacap ada di dalam nya, Quarri Cihuni Kabupaten Cilacap untuk mensuplay Batu Dari Cilacap ke proyek yang ada di Pamotan Pangandaran Jawa Barat. Ketika itu benar ada oknum bermain proyek kami dari WN 88 akan melaporkan ke propam Cilacap Jawa Tengan tegas Apudin. (Budi)