Bogor, LINews – Bagai bumi dan langit, dua kutub dan poros berbeda dalam satu instansi ditubuh Perumda Tirta Kahuripan menimbulkan pertanyan besar ada apakah dalam manajemen perusahaan daerah tersebut.
Benarkah adanya dugaan bahwa poros pimpinan direksi terbagi- bagi bahkan berkubu karena warna aplisiasi dominasi Partai juga kekuasaan daerah ada disana.Hingga ada istilah anak emas atau titipan proyek Si A dan Si R?
BACA JUGA : Pemkot Bogor Bakal Bongkar Bangunan Tak Berizin
Diketahui awal adanya perbedaan informasi antara humas Tirta Kahuripan dipusat Cibinong dan Kacab (Kepala cabang) layanan Ciawi, yakni manakala ada proyek pergantian pipa HDPE yang tidak diketahui bahkan dinyatakan bukan proyek milik Perumda Tirta Kahuripan diarea wilayah kantor cabang layanan Ciawi.
Namun setelah memberikan konfirmasi pada humas inisial AR, diketahui proyek tersebut misterius karena dinyatakan bukan milik pipa Perumda Tirta Pakuan dan pasti ada plang jika milik perusahaan. “Info dari bagian terkait tidak ada penganggaran pekerjaan PDAM di daerah tersebut. Jika itu pekerjaan PDAM, secara SOP wajib ada plang informasi, terima kasih” tulis Arfur Rodji.
Sementara itu pihak kantor cabang Ciawi saat ditemui Forbes (Forum Bersama) gabungan media dan LSM, Rabu (26/10) menyatakan informasi bahwa proyek tersebut merupakan proyek kerjasama antara pusat Cibinong dengan pihak lain atau swasta dan nantinya akan diberikan assetnya pada Perumda Tirta Kahuripan “Kami hanya sebagai user atau penerima artinya proyek ini bukan berada pada kewenangan kami di cabang layanan Ciawi tapi proyek dari pusat di Cibinong harusnya konfirmasi lebih tepat pada mereka. Terutama informasi harusnya diberikan humas dipusat pak bukan kami” kata Rahmat, kacab Ciawi pada wartawan.
Sementara itu BAI (Badan Advokasi Indonesia) DPC Kabupaten Bogor, Syamsul Bahri akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman objek kasus atas pipa Perumda Tirta Kahuripan ini bahkan akan segera melaporkan hasil pengamatan di lapangan dalam Legal Opinion pada pihak berwenang. “Kami telah berikan upaya yang tentu melewati tahapan baik surat formil pada Kacab Ciawi dan telah diterima secara langsung oleh yang bersangkutan saudara Rahmat. Inti dan benang merah telah kami pahami atas pemasangan pipa ini yang patut dikembangkan pada ranah lanjutan yakni fakta integritas MOU atau akad jika dikatakan ada kerjasama antar perusahaan daerah dengan pihak swasta pada SPAM (sistem penyediaan Air Minum). Ini akan semakin menarik manakala ada pihak yang seolah berupaya menutupi informasi proyek juga ada yang jujur pada masyarakat dan apa adanya hal proyek pipa tersebut. Maka jika dikatakan kerjasama dengan pihak lain tentu harus benar dasar dan pedoman aturan hukumnya karena inilah ranah SPAM (Sistem Penyedian Air Minum) ada aturan yang mengikat dan mengatur yakni PP.No 121 tahun 2015.” ujar Syamsul Bahri.
Dipaparkanya harus ada kejelasan kedudukan hukum atau legal standing yang jelas dan dasar kerjasama diproyek ini secara terbuka jangan ditutupi. “KERJASAMA SPAM (KPBU/B to B) DENGAN PRIVATISASI KERJASAMA SPAM: Aset dibangun dan dimiliki sementara oleh BUP selama masa kerjasama sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian, dan setelah masa kerjsama berakhir, aset diserahkan seluruhnya kepemilikannya kepada PJPK dalam kondisi baik dan bisa beroperasi. PRIVATISASI: Penjualan saham BUMN/BUMD kepada pihak lain (BUS/masyarakat/ manajemen), sehingga pihak lain tersebut yang menguasai dan memiliki atau bertindak sebagai pengendali utama dari keseluruhan operasional perusahaan. Kepemilikan pihak lain atas BUMN/BUMD akan bersifat permanen.Dilain hal keputusan kerjasama KPBU terkait SPAM harus didasari a. Keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. b. Skema KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik. c. Skema KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam menentukan proyek yang layak untuk dikembangkan. d. Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pengelolaan secara efisien. e. Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama.” tegas Syamsul.
Dilanjutkan dia, Harus ada legal formil atas kerjasama proyek tersebut pada kejelasan runutan aturannya yakni UU NO. 23/2014 PEMERINTAHAN DAERAH ,dengan Substansi pengaturan kerjasama dalam UU No. 23 Tahun 2014 lebih mengatur kerjasama antar daerah dan kerjasama daerah dengan badan usaha, baik untuk sektor/bidang yang terkait dengan pelayanan publik atau sektor/bidang lainnya. Juga ada runutan PP NO. 121/2015,hal PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR pada pasal 2 (1) Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip: a. tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas Air; b. perlindungan negara terhadap hak rakyat atas Air; c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak; e. prioritas utama pengusahaan atas Air diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan f. pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air. nah atas dasar itu sejauh mana manfaat dan efisiensi pekerjaan proyek tersebut yang tentu wajib ditelaah juga oleh BPK-RI Jabar untuk melakukan audit investigasi.” dijabarkan dia.
BACA JUGA : Jokowi Sambut PM Palestina di Istana Bogor
(Gus)