Proyek Puluhan Milyar CV Mitra Sarana Insani Langgar K3

Tasikmalaya, LINews – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat & Kawasanan Pemukiman & Lingkungan Hidup (PUTPRKPLH) kabupaten Tasikmalaya, dalam pengawasan dinas tersebut telah melanggar K3, terpantau di lapangan tidak di terapkan K3, dalam Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.

Proyek yang akan di kerjakan 150 hari kalender, Sub kegiatan Rekontruksi Jalan Peningkatan Jalan Ciwatin/Kalapa 6 Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya. Sumber dana dari Banprov dan pelaksana di kerjakan CV Mitra Sarana Insani No SPK: PU.11/4785/DPUTRLH/28.07.2022 menelan anggaran Rp. 11.252.629.955.00.

Pantuan Masyarakat dan beberapa media, Pekerjaan proyek kurangnya di siplin kerja karena tidak adanya yang memakai K3, padahal itu sedah tercantum dalam kotrak.

Nana Iwir selaku tokoh yang mewakili masyarakat, Pancatengah Akan memantau proyek puluhan milyar tersebut agar sesuai harapan masyarakat yang memiliki Jalan bagus dan kuat.

“Jangan sampai baru beres di kerjakan amburadul, itu tidak kami harapkan” tegas Nana Iwir, Kamis (15/9).

Menurut Nana saat ini sudah ada yang di langgar, oleh CV Mitra Sarana Insani, terkait Keamanan kerja K3 itu sangat penting karena itu sudah tercantum dalam kontrak sebagai persaratan seperti Papan imformasi, Dereksikit, Gambar, K3, ketika CV yang bersankutan tidak menerapkan K3 itu sudah melanggar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU No 1/1970 pada pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Bahkan didalam Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras ditegaskan pula dengan bunyi, “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9), Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

Nana menambahkan dalam pemadatan jalan diduga belum sempurna ketika proyek yang di kerjakan CV Mitra Sarana Insani tidak sesuai harapan masyarakat.

“kami sendiri yang akan melaporkan ke kejati Jabar” tegasnya.

Saat LINews menyambangi lokasi kegiatan proyek tersebut, tidak ada satupun dari pengawas ataupun dari dinas terkait yang berada di lokasi.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada yang bisa di konfirmasi.

(Budi-Law)