PT. AP I Belum Bayar Pekerjaan PT. BSS Sebesar Rp.1,6 Miliar

PT. AP I Belum Bayar Pekerjaan PT. BSS Sebesar Rp.1,6 Miliar

Jakarta, LINews – PT. Angkasa Pura I (PT. AP I) melalui Angkasa Pura Propery (APP) melakukan proyek pengerjaan Interior lantai 3 bandara Sultan Hasanudin Makasar pada 2020 silam dengan nilai pekerjaan Rp.1.611.067.469 yang dikerjaan oleh PT. Bangkit Sukses Sentosa, yang hingga saat ini masih belum dibayarkan kepada PT. BSS.

Sudah berapa kali PT. BSS melakukan penagihan melalui surat resmi maupun penagihan langsung namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan dilakukan pembayaran oleh PT. APP, namun surat yang konfirmasikan sarat akan korupsi hingga money laundry, karena banyak kontraktor yang merasa dirugikan, negara menikmati fasilitas yang belum dibayarkan pada penerima pekerjaan proyek tersebut (Kontraktor).

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut beban utang perusahaan pelat merah terus meningkat. Kali ini terjadi di pengelola bandara PT Angkasa Pura I (AP I).

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan perusahaan ini tengah menanggung beban utang yang tinggi mencapai Rp 35 triliun. Jika terus dibiarkan, beban utang tersebut akan terus meningkat hingga Rp 38 triliun.

“Di AP I, memang kondisinya berat dengan utang Rp 35 triliun dan rate loss per bulan Rp 200 miliar dan setelah pandemi, utang bisa mencapai Rp 38 triliun,” kata Kartika dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Pernyataan Wamen BUMN tentang hutang PT. AP I bukan acuan untuk tidak membayar hutang kepada para kontraktor, hal tersebut terkesan ada kongkalingkong antara PT. AP I dan PT. APP.

Bila merujuk pada Peraturan Manteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nommor 22/PRT/M/2018 pasal 24 ayat (5) mengatur tentang pembayaran biaya pengawasan konstruksi pembangunan bangunan gedung negara. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan paling banyak 90% dalam tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan sebesar 10% dalam tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over).

Tahap pemeliharaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima akhir dapat melampaui tahun anggaran berjalan. Pembayaran konstruksi fisik dapat dilakukan sebesar 100% pada akhir tahun anggaran walaupun belum selesai melaksanakan tahap pemeliharaan dengan melampirkan jaminan pemeliharaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017. Namun demikian hal ini tidak bisa diterapkan untuk pembayaran pengawasan pekerjaan konstruksi dalam tahap pemeliharaan yang melampaui tahun anggaran berjalan. Peraturan Menteri Keuangan tersebut belum dilakukan perubahan untuk mengakomodasi pembayaran pengawasan konstruksi dengan jaminan pemeliharaan.

Pada sisi yang lain satuan kerja wajib untuk membayar tagihan atas pekerjaan tersebut. Tentu harus ada solusi atas permasalahan pembayaran tersebut. Beberapa solusi dapat ditempuh dengan menggunakan peraturan terkait pelaksanaan anggaran yang sudah ada yaitu menggunakan kontrak tahun jamak atau dibebankan pada tahun anggaran berikutnya. Solusi lainnya adalah melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari PT. Angkasa Pura I.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan