PT Bandung Perberat Vonis Penyuap Hakim Agung

PT Bandung Perberat Vonis Penyuap Hakim Agung

Bandung, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara banding dua PNS Mahkamah Agung (MA) yaitu Muhajir Habibie dan Desy Yustria. Kedua pegawai yang terlibat suap bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati itu hukumannya diperberat menjadi 10 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan salinan putusan yang diunduh, vonis Hakim PT Bandung untuk Muhajir dan Desy dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Perkara itu masing-masing diputus oleh Ketua Majelis Hakim PT Bandung Sutanto dan Bachtiar Sitompul selaku Hakim Anggota.

Baca juga : 2 Penyuap Hakim Agung MA Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Di Pengadilan Tipikor Bandung, Muhajir Habibie awalnya divonis selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara. Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Muhajir Habibie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat, Rabu (16/8/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi lanjutan putusan tersebut.

Selain pidana badan, Muhajir juga diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 960 juta. Muhajir sudah membayar uang pengganti tersebut sebesar Rp 350 juta, dan jika sisanya tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan penjara 3 tahun.

Muhajir diputus bersalah melanggar Pasal 11 dan 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui

Begitu juga dengan putusan Desy Yustria. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya dari 8 tahun menjadi 10 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama,” demikian bunyi putusan untuk Desy Yustria itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi lanjutan putusan tersebut.

Desy Yustria juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 70 ribu dan Rp 78,5 juta. Desy sudah membayar sebagain uang pengganti tersebut sebesar SGD 3 ribu, 1 unit HP dan Rp 350 juta yang telah disetorkan ke KPK.

Baca Juga: Vonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan penjara selama 3 tahun.”

Desy Yustria diputus bersalah melanggar Pasal 11 dan 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Muhajir Habibie dan Desy Yustria dinyatakan telah menerima suap secara bersama-sama dengan sejumlah PNS MA hingga Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk pengurusan perkara. Adapun rinciannya yaitu:

Muhajir Habibie

– Pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 200 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

– Pengurusan kasasi perdata rumah di Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang USD

– Pengurusan PK kasasi kepailitan KSP Intidana agar ditolak dengan uang suap sebesar SGD 202 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

– Pengurusan kasasi RS Sandi Karsa Makassar sebesar Rp 500 juta dari Wahyudi Hardi

Desy Yustria

– Pengurusan kasasi pidana untuk Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman sebesar SGD 110 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

– Pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 200 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

– Pengurusan PK kasasi kepailitan KSP Intidana agar ditolak dengan uang suap sebesar SGD 202 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan