PT DKI Kuatkan Vonis Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Anoda Logam

PT DKI Kuatkan Vonis Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Anoda Logam

Jakarta, LINews – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang. Dody tetap divonis 6,5 tahun penjara.

Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir situsnya, Selasa (30/1/2024).

Duduk sebagai ketua majelis Erwan Munawar dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Gatut Sulistyo. Majelis tinggi sependapat dengan putusan PN Jakpus karena dinilai sudah tepat dan benar.

“Keberatan yang diajukan oleh terdakwa setelah dipelajari dan dicermati, tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan atau mengubah putusan PN Jakpus dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar sehingga dengan demikian tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dikesampingkan,” ucapnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Dody Martimbang (DM) dihukum 7,5 tahun penjara. Jaksa menilai Dody terbukti melakukan korupsi terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Dody membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

“Denda sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta) subsider selama 6 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan