PTPN IV Dilaporkan ke Presiden dan Bakal Digugat

PTPN IV Dilaporkan ke Presiden dan Bakal Digugat

Siantar, LINews – Dituding membohongi lembaga adat dan pemuda Simalungun, terkait konversi tanaman teh ke kelapa sawit di kebun Sidamanik, Forum Peduli Simalungun Jakarta (FPSJ) siapkan gugatan class action terhadap Kementerian BUMN, holding PTPB III dan kantor pusat PTPN IV di Medan.

Sekretaris FPSJ, Ricardo Damanik, Senin (18/7/2022) malam, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat nomor FPSJ/17/Protes/VII/2022, tertanggal 14 Juli 2022 ditandatangani ketua Dr.Syahmawin Purba,SE.MM dan Sekretaris Ricardo Damanik,SH.MH.

“Surat protes dan melaporkan pembohongan PTPN IV ke Presiden Joko Widodo, Kementerian BUMN,holding PTPN  III dan kantor pusat PTPB IV di Medan sudah dikirimkan secara resmi tanggal.14 Juli 2022 kemarin”, sebut Ricardo.

Dia menambahkan pembohongan yang dilakukan PTPN IV yaitu terhadap lahan seluas 257 hektar yang saat ini sedang dilakukan penanaman kelapa sawit bukan merupakan bagian dari lahan di kebun teh PTPN IV.

Melainkan bersumber dari lahan kosong milik PTPN IV dan saat ini direncanakan akan di manfaatkan menjadi kebun kelapa sawit.

Namun faktanya pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 FPSJ menerima dan menyaksikan video bukti yang memperlihatkan adanya kegiatan alat berat yang sedang membongkar tanaman teh di lahan masih produktif.

Sehubungan  dengan pembohongan tersebut, FPJS, sebagai bagian dari representasi Simalungun di Jabodetabek merasa PTPN IV telah mengelabui masyarakat  yang disampaikan gerakan koalisi Simalungun sesuai tujuan surat PTPN IV.

FPSJ berpendapat bahwa PTPN IV telah merendahkan lembaga dan masyarakat Simalungun karena ketidak sesuaian antara fakta – fakta di lapangan dengan surat yang di terbitkan oleh PTPN IV.

Ricardo mengatakan dalam surat dinyatakan, hanya menanam pada lahan kosong yang digarap masyarakat, tetapi faktanya tanaman teh yang masih produktif justru di bongkar, sehingga pernyataan pada surat tersebut adalah pembohongan kepada masyarakat Simalungun.

Untuk menghindari adanya perlawanan hukum gugatan class action dan perlawanan gerakan moral yang segera dilakukan di Kementrian BUMN, Holding PTPN III dan Kantor Purat PTPN IV Medan, FPSJ meminta agar PTPN IV menghentikan rencana penggantian tanaman teh menjadi tanaman kelapa sawit dan menghentikan seluruh kegiatan konversi. (Samsir)