Publikasi Kinerja Kejaksaan

Publikasi Kinerja Kejaksaan

Jakarta, LINews – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengingatkan seluruh jajaran Kehumasan baik yang ada di Pemkum Kejati maupun Intel di Kejari se Indonesia untuk secara aktif melakukan publikasi atas kinerja di unit kerja Kejati maupun Kejari.

“Pasalnya, dengan rutin publikasi maka informasi tentang kinerja Kejaksaan secara terbuka diketahui masyarakat. Hal ini sebagai salah satu upaya Kejaksaan untuk merawat kepercayaan publik yang mengalami kenaikan signifikan mencapai 76 % ” tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pelatihan Kehumasan Digital, Selasa 18 Oktober 2022.

Pelatihan Digital/Bimbingan Teknis (Bimtek) diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Jaksa di bidang Intelijen seluruh Indonesia.

Ketut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan di bidang kehumasan yang harus dilakukan secara berkelanjutan (kontinyu). Di era transformasi digital, sebut Ketut, personil Humas dan Intel harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital tidak lain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan media sebab karena itu sebagai alat kontrol Kejaksaan dalam bekerja secara profesional dan berintegritas.

Penggunaan platform media mainstream adalah suatu kebutuhan di era media sosial ini, dimana ketika kita masih menggunakan pola-pola lama dalam mempublikasi dan berkomunikasi, maka kita pun akan menjadi institusi yang stagnan, berkinerja tetapi tidak ada yang mengetahui hasilnya.

“Maka dari itu, personal branding itu sangat penting di era sekarang yang dapat menjadikan ikon Kejaksaan dikenal di masyarakat, seperti “Jaksa Humanis”, “Jaksa Hebat”, dan lain sebagainya,” katanya.

“Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) selain menjadi pusat informasi, juga sebagai media kreativitas untuk mengekspresikan kinerja Kejaksaan dengan berbagai saluran media yang tersedia. Maka dari itu, pelatihan hari ini untuk meng-upgrade dan menambah pengetahuan tentang kehumasan.,” tambah Ketut.

Hasil evaluasi pihaknya saat beberapa kali kunjungan ke daerah, hanya 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang aktif menggunakan platform media sosial. Hal ini jauh dari kebutuhan publikasi institusi, dan maka itu saya mengajak untuk menggunakan seluruh saluran media (media sosial, media massa, media elektronik termasuk media televisi) untuk sarana komunikasi dan publikasi.

Capaian prestasi dan hasil survei serta tingkat kepercayaan masyarakat yang mencapai 76% dijadikan humas/penerangan hukum untuk berkinerja lebih baik dan berkreatifitas/berinovasi dalam memenuhi kebutuhan publikasi dan akses informasi tentang Kejaksaan.

(FKKBK)