Puluhan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Keimigrasian

Puluhan WNA di Jateng Dideportasi karena Langgar Keimigrasian

SEMARANG, LINews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mendeportasi 62 warga negara asing (WNA) dari Jawa Tengah karena melanggar keimigrasian. Data itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2022.

“Terbanyak dari Tiongkok (China), kemudian ada Korea, Singapura, Malaysia,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar sesaat setelah membuka kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Rabu (7/12/2022).

Selain 62 orang WNA yang dideportasi, Wishnu melanjutkan ada 10 orang WNA yang kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jalan Hanoman Raya, wilayah Krapyak Kota Semarang. Mereka ditempatkan sementara sembari menunggu proses deportasi.

“Ada 1 yang dilakukan pro justicia (proses hukum pidana), WNA Prancis (di Kota Semarang), dalam persidangan,” katanya.

Dia tak merinci detail puluhan WNA yang dideportasi itu, baik asal negara maupun secara rinci pelanggarannya. Namun, rata-rata pelanggarannya adalah overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal. Ada juga yang selesai menjalani pidana, karena mereka adalah WNA maka diserahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya dideportasi.

“Kalau negara asalnya sedang bergejolak, kami tidak pulangkan, itu namanya membunuh orang, ada aturan HAM nya (internasional),” ujar Wishnu.

Secara jumlah, WNA di Jawa Tengah termonitor sekira 7.000 orang, 4.000 di antaranya berada di wilayah Kantor Imigrasi Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

(Wandi)