Pungli Berkedok ‘Outing class’ di SDN Margahayu Bekasi

Pungli Berkedok ‘Outing class’ di SDN Margahayu Bekasi

Bekasi, LINews – Orang tua/Wali Murid di Bekasi mengeluhkan program sekolah yang diduga pungli di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Margahayu Kota Bekasi, Salah satu orang tua siswa menyampaikan hal tersebut.

Informasi yang di dapat LINews, orang tua dibebani dengan biaya program yang sengaja di adakan oleh pihak sekolah yang diduga pungli berkedok outing class.

Program ini terkesan memaksa dan ada unsur penekanan yang di lakukan oleh wali murid kepada para murid bila tidak mengikuti program tersebut dan mengancam dilarang sekolah tersebut.

Keluhan ini disampaikan oleh salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SDN tersebut, karena memiliki 3 orang anak yang bersekolah disana.

“Saya sangat keberatan dengan program ini karena saya memiliki 3 anak sekolah disana, bila saya harus mengikuti program tersebut maka saya harus membayar sekitar 3 juta kurang lebih, dan acara outing class ini di adakan di akhir ajaran” tugas salah satu wali murid.

Bahkan salah satu wali kelas melakukan tindakan Unmoral hingga mengakibatkan psikis anak terguncang dengan ancaman.

“Iya ibu guru mengancam murid-murid bila tidak ikut tidak usah sekolah di SD tersebut, sampai anak saya nangis setelah pulang sekolah” Jelasnya.

Merujuk pada Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi”

Selain pungli berkedok infak, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, sertifikasi guru, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam, buku, dan lainnya dengan harga yang tidak wajar, dan kegiatan outing class.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat Tim Investigasi menyambangi sekolah tersebut, para guru seakan buta tidak melihat wartawan dan menghindar atau terkena jurnalisme sindrom.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak sekolah.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan