Jakarta, LINews – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) mencatat terdapat 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang 2023-2024. Pemalsuan itu, kata dia, dilakukan oleh oknum TNI hingga warga sipil.
“Ini data pelanggaran yang kita dapat selama kurun waktu satu tahun kemarin. Jadi yang pemalsuan itu ada 17. Jadi yang viral itu salah satunya, ada 16 lagi (kasus pelasuan pelat TNI lainnya),” kata Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam focus group discussion bertajuk ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’ yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dari jumlah itu, tiga perkara pemalsuan dilakukan oleh oknum angkatan darat (AD), satu oleh oknum angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AL), serta serta 12 perkara oleh warga sipil.
Dia mengatakan tak ragu untuk mempidanakan pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Pemalsuan pelat, kata dia, kerap kali dilakukan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi masih kita temukan pemalsuan itu. Kalau pemalsuan itu kan jelas unsur pidananya udah masuk,” kata Yusri.
“Banyak kasus viral yang mengaku sebagai jenderal, itu kita tangani dan kita pidanakan. Jadi kita lapor ke Polda Metro sebagai pemalsuan, kita mau meninggalkan efek jera yang cukup. Sehingga harapannya ke depan tidak seenaknya menggunakan nomor dinas untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Yusri merinci seringkali pemalsuan dilakukan dengan alasan menghindarkan aturan ganjil-genap dan ingin mendapatkan prioritas di jalanan.
“Ya memang alasannya kadang menghindari genap ganjil. Kalau mereka punya lebih dari dua mobil itu kan punya kemampuan. Punya kemampuan untuk kalau beli mobil mungkin satu nomor ganji, satu nomor genap, kan gitu solusinya,” terangnya.
“(Ada juga) dengan harapan mereka mendapatkan privilege, mereka seenaknya minta prioritas, dalam kondisi macet mereka minta masuk ke jalur busway,” tambah Yusri.
Yusri kemudian menjelaskan kepemilikan pelat dinas TNI sejatinya diatur oleh peraturan Panglima TNI. Begitu pula aturan mengendarai kendaraan dinas TNI juga wajib memiliki SIM TNI.
“Dalam proses kepemilikan nomor register itu untuk di lingkungan Mabes TNI itu dikeluarkan oleh Denma Mabes TNI. Kemudian untuk di masing-masing angkatan dikeluarkan oleh masing masing angkatan, jadi semuanya teregister,” jelas Yusri.
“Sehingga dengan adanya teregister itu Puspom sebagai pengawas dan penindak dalam hal apabila mereka melakukan pelanggaran,” pungkas dia.
(Arya)