Putri Candrawati Langsung Eksepsi

Putri Candrawati Langsung Eksepsi

Jakarta, LINews – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Jaksa menyadari hal itu memang bisa dilakukan karena surat dakwaan diberikan satu minggu sebelum sidang.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022).

“Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga,” kata jaksa.

BACA JUGA : Beda Kejadian Versi Dakwaan Vs Eksepsi Sambo

Jaksa pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta waktu tiga hari.

“Oleh karena itu, majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat terdakwa kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

“Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim Yang Mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia pada 20 Oktober 2022,” sambungnya.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/10) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi.

“Baik jaksa penuntut umum, kita tunda sampai dengan tanggal 20,” kata hakim Wahyu Iman Santosa.

Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Robi)