Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan

Bandung, LINews – Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang wanita cantik Adetya Yessi Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 28 Mei 2024 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin hakim Agus Kamaarudin.

Hadir dalam persidangan tersebut dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU ( Jaksa Penuntut Umun) dari Kejaksaan Negeri Bandung, putusan sela dibacakan oleh Hakim atas dakwaan Jaksa yang diekspesi oleh pengacara terdakwa, karena hal itulah hakim harus membuat putusan yang dibacakan hari ini.

Dalam putusannya majelis hakim menyebutkan menolak atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara dan majelis hakim pun menyebut bahwa dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah mmk memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.

“Menyatakan menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan masuk pokok perkara,” kata hakim Agus Kamaarudin saat membacakan putusan sela di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung Selasa siang. Hakim pun menyebutkan agar jaksa memanggil saksi saksi untuk sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa pekan depan.

Sementara itu kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyatakan putusan sela yang dibacakan 28 Mei 2024 tersebut oleh majelis hakim sudah tepat.

Menurut Felicia Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewajiban sebagai penuntut umum yg mewakili kepentingan masyarakat dan negara untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP.

“Kami berkeyakinan sebagai penasehat hukum saksi pelapor bahwa pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Jaksa Panuntut Umum memaknai yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang undang yang berlaku.

Felicia pun menyoroti langkah terdakwa dalam membacakan eksepsi seharusnya membaca dulu dakwaan dengan kecerdasan dan ketelitian, bukan membangun opini pribadi dan menyesatkan publik.

Dan dengan jelas jaksa penuntut umum sudah mampu merumuskan delik-delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil dan fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Lebih lanjut Felicia pun menyebutkan bahwa eksepsi, penasehat hukum terdakwa hanya mengutip dan memotong – motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan Jaksa penuntut umum sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda dalam pandangan publik dan menyesatkan.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.

JPU Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan