Rafael Alun Samarkan Rp 5,2 M Lewat ‘Pinjam Bendera’

Rafael Alun Samarkan Rp 5,2 M Lewat ‘Pinjam Bendera’

Jakarta, LINews – Jaksa mengungkap akal-akalan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan duit Rp 5,2 miliar. Jaksa mengungkap Rafael Alun menitipkan duit itu ke perusahaan dan menyebutnya sebagai dana taktis.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ujeng Arsatoko, diperiksa sebagai saksi dan Rafael duduk sebagai terdakwa.

Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ujeng terkait Rafael dan PT ARME. Jaksa menyebut nama PT ARME, yang didirikan Rafael Alun dan istrinya, pernah dipinjam untuk pengurusan wajib pajak.

“Dapat saya jelaskan bahwa PT ARME dipinjam bendera oleh Rafael dan saya sebagai Dirut hanya memikirkan bagaimana PT ARME juga memperoleh bagian pendapatan setidaknya Rp 100 juta dari peminjaman bendera itu sehingga waktu itu dibuat skenario tersebut oleh FX Wijayanto dan Rafael. PT ARME hanya dipinjam bendera saja oleh terdakwa bagaimana?” tanya jaksa.

“Ada satu klien itu waktu itu cuma meminjam bendera saja. Ada satu versi, ada pihak di luar ARME dia punya klien tapi nggak punya perusahaan. Kemudian dia pinjam bendera, pinjam PT untuk melakukan jasa perpajakan,” jawab Ujeng.

Jaksa lalu kembali membacakan BAP dari Ujeng terkait dana taktis. Dalam BAP itu, disebut dana taktis perusahaan senilai Rp 5,2 miliar. Padahal, dana tersebut sebenarnya milik Rafael Alun.

“Saudara menerangkan terkait dana taktis tadi. Dana taktis yang dititipkan Rp Rp 5,2 miliar sekian itu adalah semacam dana yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang seolah-olah dimiliki PT ARME. Namun sebenarnya yang punya dana tersebut adalah Rafael karena memang posisi ARME hanya dipinjam benderanya saja. Sehingga semua yang mengatur saudara Rafael,” kata jaksa membacakan potongan BAP saksi.

“Yang menjadi perhatian saya waktu itu hanya masalah pajak saja. Di sana saya sampaikan pajak harus benar-benar dibayarkan karena apabila tidak dibayarkan akan ditagih orang pajak di kemudian hari. Maksudnya ini pajak ARME,” tanya jaksa.

“Pajaknya ARME,” jawab saksi.

“Berarti dari dana taktis tadi yang dititipkan Rp 5,2 (miliar) itu seluruhnya ke terdakwa?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Jaksa kemudian bertanya soal penggunaan dana taktis dari Rafael Alun tersebut. Namun, saksi mengaku tidak tahu.

“Salah satunya untuk pemeriksa yang mengurus ke dalam kantor pajaknya?” tanya jaksa.

“Saya sebenarnya di situ nggak tahu. Saya tahunya dari perusahaan kirim ke Pak Rafael dari Pak Rafael saya nggak tahu apakah itu ke pemeriksa atau berhenti ke Pak Rafael saya nggak tahu,” jawab saksi.

Sebelumnya, Ujeng juga menyebut Rafael Alun mendapat dana taktis karena banyak membawa klien besar. Namun, dia tak menjelaskan detail berapa klien yang dibawa Rafael. Dana taktis itu diberikan meski Rafael tak terdaftar sebagai direksi atau komisaris perusahaan.

Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan