Rafael Alun Singgung Gayus Tambunan di Bisnis Konsultan Pajak

Rafael Alun Singgung Gayus Tambunan di Bisnis Konsultan Pajak

Jakarta, LINews – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar. Rafael menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Mulanya, jaksa bertanya struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Rafael mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai Komisaris PT ARME dan menerima gaji Rp 10 juta per bulan.

“Boleh diterangkan lagi, Pak, terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Jadi izin, Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut, maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp 10 juta per bulan,” jawab Rafael.

Jaksa lalu bertanya alasan Rafael menggunakan nama istrinya sebagai komisaris PT ARME. Dia mengatakan dia sebagai pegawai pajak tak boleh menjadi pemegang saham dalam bisnis pajak.

“Kan Saudara tadi menerangkan bahwa Saudara itu mewakili istri Saudara, kenapa ini istri Saudara yang kemudian Saudara tempatkan di situ?” tanya jaksa.

“Mohon izin, Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya,” jawab Rafael.

Rafael mengaku senang berbisnis sejak masih muda. Dia mengklaim PT ARME bukan bisnis pertama yang dimilikinya.

“Dan memang secara basically saya senang sekali yang namanya bisnis. Jadi bisnis Artha Mega itu bukan bisnis yang pertama kali saya miliki, saya sejak muda sebelum menikah sudah memiliki bisnis dan bisnis besar yang pertama kali saya lakukan secara sungguh-sungguh itu saya lakukan di Manado, Yang Mulia, itu saya memiliki bisnis penangkapan ikan,” kata Rafael.

Rafael menyinggung nama mantan Pegawai Ditjen pajak golongan III A Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dia mengaku mengetahui aturan pegawai pajak tak boleh berbisnis di bidang pajak seusai perkara kasus Gayus.

“Sepengetahuan Saudara nih, sebetulnya pegawai Pajak itu boleh nggak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?” tanya jaksa.

“Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan,” jawab Rafael.

“Tahun berapa itu, Pak?” tanya jaksa.

“Saya keluar dari PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006,” jawab Rafael.

Rafael mengaku sudah menyampaikan ke Ernie untuk memakai namanya sebagai Komisaris PT ARME. Dia mengatakan Ernie menuruti perintahnya sehingga namanya digunakan sebagai Komisaris PT ARME.

“Apakah itu didiskusikan antara Saudara dengan istri Saudara?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Rafael.

“Istri Saudara kemarin sudah menerangkan lho di sini, Pak,” timpal jaksa.

“Iya karena istri saya itu hanya menuruti apa yang saya perintahkan,” jawab Rafael.

“Saudara sampaikan nggak ke istri Saudara?” tanya jaksa.

“Saya sampaikan kalau namanya akan saya gunakan sebagai pemegang saham di PT Artha Mega,” jawab Rafael.

“Terus apa tanggapan istri Saudara?” tanya jaksa.

“Istri saya menurut saja apa yang saya katakan,” jawab Rafael.

PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang dimiliki Rafael Alun. Namun nama Rafael Alun tidak terdaftar dalam susunan direksi perusahaan tersebut. Meski begitu, Rafael berperan aktif dalam mengatur klien dari wajib pajak yang butuh pendampingan di PT ARME.

Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun disebut menggunakan PT ARME untuk menerima gratifikasi dari wajib pajak. Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.

Uang itu terdiri atas marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta. Jaksa juga menyatakan Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan