Rapat Paripurna DPRD Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023

Rapat Paripurna DPRD Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023

Pangandaran, LINews – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran atas Pangdum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Pangandaran Tahun 2023.

Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Sekertaris DPRD Pangandaran, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dan unsur Forkopinda kabupaten Pangandaran di antaranya yang mewakili. Sekrtaris Daerah, Para Staf Ahli,Kepala SKPD, Kepala Bagian Irban, Camat, Sekertaris dan Kepala Bidang SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan dalam sambutannya di rapat Paripurna DPRD Pangandaran, sebagaimana di ketahui bersama, sesuai peraturan pemerintah nomor 13tahun 2019, laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah pasal 19 ayat 1 bahwa LKPJ harus disampaikan kepada DPRD palinglambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaranberakhir.

” Sesuai regulasi bahwa substansi materi LKPJ tahun 2023 mengacu peraturan Mentri dalam negeri nomor 18 tahun2020tentang peraturan pelaksanan pemerintah nomor 13 tahun2019 tentang Laporan Evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban secara Makro sebagai impormasi atas pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah dan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran dengan kebijakan Umum khususnya Visi, Misi, dan Strategi pemerintah kabupaten Pangandaran.

Peraturan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunanjangka menengah daerah RPJMD kabupaten Pangandaran tahun 2021 – 2026 tertuang Visi, yang ingin kita capai yakni Pangandaran Juara, menuju Wisata Berkelas Dunia yang berpijakpada Nilai karakter bangsa, secara utuh. Visi ini dapat di maknai sebagai Konsep dan Setrategi pembangunan yang ditransformasikan menjadi konsep Pembangunan.

Sebagai kabupaten yang bersumber daya wisatanya yang mendunia, mampu mengelola sumber daya Alam sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, namung tetap menjungjung tinggi nilai Luhur kita bersama jelas Jeje.

Untuk mendukunpencapaiyan Visi ini maka terdapat 6 (enam) Misi yang kita jalan kan, setrategi kebijakan pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka kami sampaikan APBD kabupaten Pangandaran tahun 2023 telah di tetapkan tepat waktu ujarnya.

Pendapat daerah terdiri atas 3 kelompok yaitu pendapatan asli daerah, Dana Perimbangan, DAU, DAK, dan Bagi Hasil Pajak dan bukan Pajak pendapatan Daerah yang sah.

Pada tahun 2023, penerimaan dari pendapat asli daerah yang di rencanakan sebesar Rp.215,022 Milyard terealisasi sebesar Rp 209,927 Milyard atau 97,63 %.

Kenaikan pendapatan asli daerah ini merupakan salah satu upaya dari kebijakan pemerintah kabupaten Pangandaran dengan membentuk perangkat daerah baru, badan pendapatan daerah (BAPENDA) di awal tahun 2022, di awal Tahun 2022 kenaikan pendapatan ini terus kita upayakan dan optimalkan dengan pemanfaatan teknologi terkini yang diterapkan oleh bappenda terhadap objek pajak.

Selanjutnya belanja daerah pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun 2002 1,7 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp 1,2 triliun atau mencapai 67,69%.

Berdasarkan hasil perhitungan PDRB Tahun 2022 angka PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp 13,163 triliun dengan kontribusi dari kategori pertanian kehutanan dan perikanan masih menjadi penyumbang terbesar sedangkan pada tahun 2023, angka PDRB atas dasar harga berlaku masih belum tersedia dan akan tersedia Pada bulan April 2024.

Selanjutnya Kabupaten Pangandaran mengalami penurunan angka kemiskinan di angka 3,65%, yaitu di Tahun 2022 bernilai 9,32 menjadi 8,98 di tahun 2023, ini merupakan salah satu konsep kita bersama untuk membangun masyarakat Pangandaran yang lebih sejahtera selanjutnya persentasi rekapitulasi penyerapan anggaran dari Berangkat daerah Pangandaran yaitu di angka 66,340 dengan target anggaran sebesar Rp 1,4 triliun dan realisasi anggaran sebesar rp943,2 miliar data keuangan belum diaudit tegas Bupati Pangandaran.

(BD)

Tinggalkan Balasan