Rapat Paripurna Penetapan Perda P2APBD TA 2022 Kabupaten Pangandaran

Rapat Paripurna Penetapan Perda P2APBD TA 2022 Kabupaten Pangandaran

Pangandaran, LINews – DPRD Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis pekanlalu.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, penetapan Perda P2APBD tersebut merupakan rangkaian akhir dari APBD tahun anggaran 2022. Mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ dan diakhiri dengan penetapan Perda.

Ada beberapa catatan dari penetapan Perda tersebut yang di antaranya terkait LHP BPK yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Artinya, penyajian laporan keuangan masih sesuai peraturan perundang-undangan, tapi dengan berbagai catatan,” kata Asep seusai penetapan Perda P2APBD.

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pembahasan bersama untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Tujuannya, agar Pemda Pangandaran bisa mempertahankan predikat WDP dan lebih bagusnya kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam LHP BPK ini bukan hanya soal keuangan saja, tapi ada juga tentang aset. Seperti, terkait tentang Kartu Inventaris Barang (KIB) pertanahan, aset dan lain-lainnya yang harus dirapikan kembali.

“KIB itu penting, karena berpengaruh pada laporan dan BPK tentunya mempertanyakan pencatatan aset,” paparnya.

Kemudian yang menjadi catatan selanjutnya yaitu MoU atau kerjasama dengan pihak ketiga. Di antaranya penggunaan program Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa pariwisata.

Jelas, dari pembahasan tersebut diambil kesimpulan. Bahwa, segala persoalan pada tahun anggaran 2022 harus diselesaikan pada APBD perubahan 2023.

(BD)

Tinggalkan Balasan