Rapor Merah Kapolri Listyo Sigit di 4 Tahun Kepemimpinannya

Rapor Merah Kapolri Listyo Sigit di 4 Tahun Kepemimpinannya

Jakarta, LINeww – Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat selama 4 tahun sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sejak dilantik pada 27 Januari 2021 lalu.

Selama itu, Sigit mendapat rapor merah atas kepemimpinannya di Korps Bhayangkara.

“Skor 4 dari 10 layak untuk kepemimpinan Listyo Sigit,” kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Kamis (30/1/2025).

Skor tersebut bukan tanpa alasan, Bambang menuturkan dipilihnya Sigit menjadi pimpinan Polri oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) empat tahun silam pun sejatinya sudah terprediksi.

Sigit diketahui merupakan mantan ajudan Jokowi pada 2014-2016 lalu. Sebelum itu, Sigit pun pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta saat Jokowi menjadi Walikota Solo.

“Tak banyak prestasi yang ditoreh Listyo meski mengemban jabatan cukup bagus setelah menjadi ajudan Presiden. Diantaranya menjadi Kapolda Banten, Kadivpropam dan Kabareskrim sebelum diangkat sebagai Kapolri,” ucapnya.

Bambang menilai, dengan rekam jejaknya sebagai “orang kental” Jokowi, maka dianggap wajar jika Sigit tak bisa independen dalam mengambil kebijakan pada institusinya.

“Semua nyaris menunggu arahan Jokowi, apalagi bisa memberikan “legacy” untuk Polri yang lebih profesional sesuai cita-cita reformasi di masa depan,” jelasnya.

Selain itu, skor tersebut diberikan Bambang lantaran selama kepemimpinan Sigit, kasus pidana yang menjerat aparat kepolisian pun tak terhitung bahkan nyaris tak ada perbaikan.

Dia mencontohkan salah satu contoh kasus yakni kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, yang melibatkan puluhan personel yang melakukan obstruction of justice.

Lalu, penjualan barang bukti narkoba oleh mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, kasus Kanjuruhan yang mengakibatkan korban jiwa 135 penonton meninggal, kasus pemerasan penonton konser DWP, polisi tembak polisi, polwan bakar suami.

Selanjutnya, penembakan siswa SMA, pembunuhan Darso di Yogyakarta, maupun Muara Kate, Kalteng, tambang ilegal, hingga konsorsium judol 303 yang tak pernah tuntas.

“Melindungi personel pelaku pidana yang terlibat kejahatan bahkan mempromosikannya, dugaan keterlibatan dalam politik yang memunculkan istilah Parcok alias Partai Coklat,” tuturnya.

Lebih lanjut, munculnya tagar ‘no viral no justice’, percuma lapor polisi menunjukkan bahwa reformasi kepolisian di tangan Listyo Sigit selama 4 tahun ini berbalik arah.

Untuk itu, Bambang meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk menyelamatkan Polri.

“Seperti ucapan Listyo Sigit sendiri, ikan busuk dari kepalanya, maka Presiden Prabowo harus segera membuang kepala ikan agar tak membuat busuk semuanya. Selain untuk membuat warna baru dalam penegakan hukum di era kepemimpinannya,” ucapnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan