Jakarta, LINews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online (judol). Pihaknya pun sedang mendalami kasus tersebut.
PPATK mengonfirmasi telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatra Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.
PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Senin 20 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.
“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujar Ivan Yustiavandana.
DPR: Seret ke Ranah Hukum!
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa temuan PPATK soal dugaan dana desa dipakai untuk judol perlu dibawa ke ranah hukum.
“Kalau memang itu benar, ya seret ke ranah hukum saja. Seret ke ranah hukum!” katanya usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Selain itu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Komisi II DPR akan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
“Karena kalau itu dilakukan (dana desa dipakai judol), saya kira berarti ada dua titik lemah. Satu, titik lemah pengawasan. Dan yang kedua, titik lemah penegakan hukum,” tuturnya.
Adapun Komisi II DPR mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Mendes PDT Siap Sikat
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku, siap menindak tegas atau “menyikat” oknum kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa, seperti menggunakan dana tersebut untuk judol.
“Satu-dua hari ini ada kepala desa di suatu desa dana desanya diambil buat judi online. Wah ini, saya ‘sikat’ itu nanti melalui polisi dan jaksa,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Yandri Susanto menekankan pula bahwa Kemendes PDT tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan dana desa.
“Jadi tidak ada toleransi. Kami menteri, wamen, pasti tidak akan melindungi itu,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua MPR itu mengingatkan agar setiap kepala desa menjaga tanggung jawab yang telah diberikan oleh negara kepada mereka.
“Jadi mohon, kewibawaan, kehormatan bapak/ibu (kepala desa) itu tolong dijaga, jangan sampai tercederai oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab,” kata Yandri Susanto.
(Fdy)