Sumedang, LINews – Pengerjaan Rehab Sekolah SMPN 1 Cimanggung Sumedang yang dikerjakan CV. NAGA MAS JAY dengan menggunakan anggaran RP 678.620.400,24, tidak sesuai dengan spesifikasi.
Banyak temuan terkait pengerjaan tersebut mulai dari bahan material semen, kayu kusen, besi, dan rehab yang hanya tambal sulam pada bagian dinding kusen dan plafon.
Pantauan Law-Investigasi di lokasi, terkait pengerjaan Rehab Sekolah SMPN 1 Cimanggung terkesan asal jadi, kusen jendela yang harus nya di ganti hanya di cat ulang dan tidak sesuai waktu yang sudah di tentukan.
Dari keterangan dari Tomi sebagai pengawas terkait bahan bekas yang di pasang plafon ruangan kelas sekolah SMPN1 Cimanggung tidak masalah dan boleh di pakai lagi, sedangkan dalam aturan rehab seharusnya mengganti bahan baru seperti kusen dan plafon.

Dalam hal ini pelaksana sendiri sulit dihubungi bahkan meminta perlindungan kepada ketua Ormas BBC untuk menghadapi para awak media yang menurutnya meresahkan.
Bahkan Udin pelaksana dari CV. Naga Mas Jaya menyebutkan bahwa salah satu wartawan telah menerima sejumlah uang, pada kenyataannya hal tersebut tidaklah benar.
Sesuai Undang-Undang (UU) yang mengatur kebebasan pers di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU ini, kebebasan pers diartikan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, dan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008.
Segala sesuatu kegiatan yang menggunakan uang negara harus di publikasikan, dan tugas media adalah wadah untuk menyiarkan dan pemberitaan atas kegiatan proyek tersebut.
Atas kejadian pencemaran nama baik kerhadap profesi wartawan sebagai sosial kontrol, dari pihak redaksi pasti akan melaporkan hal tersebut pada pihak berwajib, dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan.
(Veronica)