Rehabilitasi Drainase Pasir Angin Tasikmalaya jadi Perhatian Publik

Rehabilitasi Drainase Pasir Angin Tasikmalaya jadi Perhatian Publik

Tasikmalaya, LINews – Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Drainase Kampung Pasir Angin Rw.09 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya menuai tanggapan. Pasalnya proyek Dainase tersebut yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp.92.381.800 ( Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah ) dengan masa pelaksanaan pekerjaan 45 hari kalender tidak mencantumkan pihak Pelaksana Pekerjaan (CV) Ini jelas melanggar KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana papan informasi proyek sebagai alat transparansi terhadap publik.

Pantauan dilokasi pekerjaan, Selasa (30/4). Papan informasi tidak di cantumkan pelaksana pekerjaan drainase (CV). Selain itu rangkaian besi yang di pasang tidak beraturan dari rangkaian, jarak, bentangan hingga dimensi besi beton yang digunakan.

Salah seorang pemerhati pembangunan Kota Tasikmalaya sering disapa Asko ditemui di ruang kerjanya.

Seyoginya baik pihak Konsultan Perencanaan, Pengawasan sampai Pengawas dari Dinas Permukiman Kota Tasikmalaya lebih berhati hati dalam perencanaan dan pengawasan.

“Pihak Cv harus jeli sebelum melaksanaan pekerjaan, serta berapa Anggaran untuk pekerjaan, mampu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Gambar Bestek, sehingga Pekerjaan Drainase memiliki kualitas yang cukup bagus dan tidak mudah rusak agar masyarakat sebagai penerima mamfaat bisa merasakan mampaatnya, bukan pekerjaan yang seumur jagung yang dirasakan hanya sebentar mamfaatnya” pungkasnya.

Law-investigasi mencoba mengkonfirmasi Pengawas Dinas Permukiman melalui WhatShapp mengatakan bahwa pemilik Cv tersebut berinisial “A” .Lalu mempertanyakan kepada “A” melalui telepon.

“Memang benar papan informasi salah tapi itu cuma di pasang hanya sehari terus di ganti dengan papan informasi yang baru “pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan