Rekam Jejak Rufaji, Ditangkap Peras Pengusaha Rp 5 Triliun

Rekam Jejak Rufaji, Ditangkap Peras Pengusaha Rp 5 Triliun

Jakarta, LINews – Inilah rekam jejak dan sosok Rufaji Zahuri yang ditangkap memeras pengusaha senilai Rp 5 triliun, ternyata memiliki rekam jejak buruk.

Rufaji Zahuri pernah divonis 5 tahun penjara gegara kasus pemerkosaan terhadap remaja SMP. Dia melakukan pemerkosaan bersama dengan 5 orang lain.

Rufaji Zahuri bebas dari penjara pada 2017. Kini Rufaji kembali ditangkap memeras pengusaha senilai Rp 5 triliun.

Lantas seperti apa kronologi kasus rudapaksa yang dilakukan Rufaji Zahuri?

Rufaji Zahuri sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon melakukan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 5 triliun.

Rufaji Zahuri mengancam investor akan menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut jika tidak diberikan proyek senilai Rp 5 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ancaman tersebut diduga dilakukan Rufaji Zahuri agar HNSI dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali ethylene dichloride (CA-EDC). Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT China Chengda Engineering.

“RU (Rufaji Zahuri) perannya mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ujar Dian dalam keterangannya pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Akibat tindakannya, Rufaji Zahuri dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.

“Kita terapkan Pasal 335 KUH Pidana,” tegas Kombes Dian, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001.

Namun, Rufaji Zahuri bukan satu-satunya pihak yang tersandung kasus ini. Penyidik turut menetapkan dua tokoh penting Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sebagai tersangka, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin) dan Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya pemaksaan agar proyek senilai triliunan rupiah tersebut diserahkan kepada mereka.

Penyidik menjerat Salim dan Ismatullah dengan Pasal 335 dan Pasal 368 KUH Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan dan pemerasan.

Dalam keterangannya, Dian menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

(Rey)

Tinggalkan Balasan