Jakarta, LINews — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto tak masalah dengan langkah tersebut. Menurutnya, hal itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
“Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka, dan sah-sah saja,” kata Karyoto di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11).
Karyoto berkata Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan itu. Dia tak menjelaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh kepolisian.
“Secara organisasi, kita lengkap semuanya,” ucap Karyoto saat ditanya apakah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi Firli.
(Jhon)