Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa

Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa

JAKARTA, LINews – Tiga organisasi perangkat desa yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak hanya berkutat pada urusan masa jabatan kepala desa.

Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menegaskan, revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa.

“Ketika kita berbicara tentang kedaulatan, kesejahteraan lewat revisi itu kan bukan hanya sekadar masa jabatan, kan begitu. Substansi daripada kesejahteraan itu kan bukan masa jabatan,” kata Anwar, Senin (23/1/2023).

Anwar menyebutkan, salah satu isu yang diinginkan oleh tiga organisasi tersebut adalah adanya anggaran danda desa sebesar 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut dia, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.

“Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat,” kata Anwar.

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari menambahkan, porsi dana desa saat ini masih sangat kecil dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia yang didominasi desa.

“Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa-desa di Indonesia akan tumbuh lebih maju, lebih mandiri,” ujar Sunan.

Ia pun meminta revisi UU Desa melibatkan organisasi-organisasi desa sebagai mitra strategis pemerintah dan DPR.

Tiga organisasi ini pun mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran bila revisi Undang-Undang Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

“Akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar besaran bulan Agustus-Oktober 2023 termasuk di antaranya dengan pemilik partai yang berkampanye tetapi tidak merealisasikan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Sunan.

(Robi)