Ribuan Jamu dan Obat Ilegal Beredar di Bandung

Ribuan Jamu dan Obat Ilegal Beredar di Bandung

Bandung, LINews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita ratusan ribu jamu dan obat ilegal bernilai miliaran rupiah. Jamu ilegal itu disita dari 4 lokasi di Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, penyitaan ratusan ribu jamu dan obat ilegal itu dilakukan pada 25 September 2024 dari seorang agen. Dalam penindakan itu, didapati 218 item atau 217.475 produk jamu dan obat ilegal senilai Rp 8,1 miliar.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat serta manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat. Saat ini produk tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Taruna saat konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung, Senin (7/10/2024).

Taruna menjelaskan, produk-produk ilegal tersebut diedarkan oleh agen ke sejumlah toko jamu seduh di Jawa Barat seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Sementara dari mana agen itu mendapatkan produk? BPOM masih melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan, produk jamu dan obat ilegal itu merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Bahkan kata dia, beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” tuturnya.

Selain menyita produk, petugas juga mengamankan satu orang yang kini masih berstatus saksi. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 435 Jo dan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Nas)

Tinggalkan Balasan