Richard Eliezer Keluar Penjara

Richard Eliezer Keluar Penjara

Jakarta, LINews — Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada LINews melalui pesan tertulis, Selasa (8/8).

Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Richard divonis dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan; telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

“Eliezer masih wajib mengikuti bimbingan Bapas sampai 31 Januari 2024 (tanggal bebas murni Eliezer),” ucap Rika.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan